Berita Kaltara

Melakukan Penipuan dan Penggelapan di 3 Lokasi Berbeda, Pemuda Ditangkap Anggota Polres Nunukan

Melakukan penipuan dan penggelapan dengan berbagai modus di tiga lokasi berbeda, anggota Polres Nunukan tangkap seorang pria berinisial ZA (28)

Editor: Sri Mariati
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
ilustrasi penipuan dan penggelapan dilakukan seorang pria di Nunukan, Kaltara dan berhasil ditangkap anggota Polres Nunukan. 

TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Melakukan penipuan dan penggelapan dengan berbagai modus di tiga lokasi berbeda, anggota Polres Nunukan berhasil menangkap seorang pria berinisial ZA (28).

Pelaku diketahui warga Jalan RA Kartini RT 05, Kelurahan Nunukan Tengah ditangkap atas laporan para korbannya. Hal itu dijelaskan Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati.

Ungkapnya berawal, saat korban seorang laki-laki inisial AG (42), beralamat di Jalan Tien Soeharto, RT 14, Nunukan Timur, Jumat (30/9/2022) tersangka mendatangi toko korban di Jalan Pangeran Antasari, RT 01, Kelurahan Nunukan Tengah.

Awalnya korban memang mengenali tersangka, karena sering datang berbelanja ke tokonya.

Saat itu tersangka mengutang kepada korban barang sembako senilai Rp12.705.000 dengan janji akan membayar dalam jangka waktu 1 minggu.

"Tapi 1 minggu kemudian sesuai kesepakatan sampai saat ini, tersangka tidak kunjung membayar nota barang tersebut. Bahkan tersangka tidak diketahui keberadaannya. Korban merasa ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan," kata Siswati, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Residivis Curat di Nunukan Kaltara Gasak Handphone Pemilik Rumah, Pelaku Ditangkap Polisi

Berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas perbuatan tersangka, Unit Reskrim Polsek Nunukan lalu melakukan penyelidikan intensif terkait keberadaan tersangka.

Termasuk modus operandi yang dilakukan tersangka ZA kepada korban AG.

Tindakan tersangka tak berakhir sampai di situ, menurut Siswati, tersangka ZA sempat mendatangi usaha rental mobil korban selanjutnya inisial MA (49), laki-laki beralamat di Jalan Gajah Mada, RT 08, Kelurahan Nunukan Tengah, pada Rabu (5/10/2022) sekira pukul 16.00 WITA.

Tersangka datang dengan maksud menyewa mobil korban dengan kesepakatan lisan bahwa ongkos sewa per hari Rp250.000 dan dibayarkan per 2 hari.

"Saat itu tersangka menyewa mobil korban selama 10 hari. Hingga 2 hari berikutnya pelaku sudah tidak dapat dihubungi oleh korban. Korban berupaya mencari tahu identitas dan alamat tersangka namun tidak menemukannya," ucapnya.

Tak hanya itu, bahkan korban tak tahu keberadaan mobilnya.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.

Selanjutnya tersangka berpindah kepada korban ketiga, seorang laki-laki inisial HA (55) beralamat di Desa Bambangan, Sebatik Barat.

Pada Rabu (26/10/2022) sekira pukul 15.00 WITA, tersangka mendatangi rumah korban dan mengambil beras 10 Kg sebanyak 55 pack dengan janji akan membayarnya pada keesokan harinya.

Namun keesokan harinya, handphone tersangka tidak bisa dihubungi lagi.

Baca juga: Penyelundupan 2,1 Ton Kepiting Balikpapan Digagalkan Polres Nunukan, Tak Miliki Sertifikat Karantina

Baca juga: Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi, Nekat Mark Up Material Bangunan Rumah Majikannya

"Korban dan tersangka itu saling mengenal. Saat itu korban sempat berupaya mencari tersangka di Nunukan, namun tidak menemukannya. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Nunukan," ujar Siswati.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materil berupa beras 10 Kg sebanyak 55 pack senilai Rp4.950.000.

Tersangka Berhasil Diringkus Polisi

Pada Sabtu (29/10/2022), Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui persembunyian tersangka di sebuah kapal, tepatnya perairan pesisir Pantai Tanah Merah, Nunukan Utara.

Siswati menuturkan di kapal tersebut tersangka bersembunyi sementara waktu, sembari menunggu waktu yang tepat untuk melarikan diri keluar Nunukan.

"Hasil interogasi awal tersangka mengakui semua perbuatannya termasuk dengan menjelaskan secara keseluruhan identitas warga yang telah menjadi korban atas perbuatannya," tuturnya.

Modus Operandi Tersangka

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, ia mengaku sengaja melakukan penipuan terhadap korban agar menyerahkan barang miliknya kepada tersangka.

Tersangka bermaksud ingin menjual barang milik korban kepada orang lain sehingga dia mendapatkan keuntungan atas perbuatan tersebut.

"Dari awal niatan tersangka adalah tidak membayar barang milik korban agar dia bisa mendapatkan keuntungan secara penuh dari perbuatan pidananya tersebut," ungkap Siswati.

Begitu juga saat tersangka menyewa mobil rental korban, memang dari awal tersangka memiliki niat tidak akan membayar serta mengembalikan mobil tersebut.

"Tersangka memiliki niat memiliki mobil korban untuk kepentingan pribadinya sebagai sarana untuk melakukan penipuan dan penggelapan," imbuhnya.

Mobil milik korban telah ditemukan polisi yang disembunyikan oleh tersangka di sebuah kebun di Sebatik Barat.

Baca juga: Seorang Kakek WNA Ilegal Terjaring Imigrasi Nunukan, Tak Ada Paspor Cuma Tunjukan IC Malaysia

"Saat ini mobil sudah diamankan Polisi dan menunggu kapal untuk diseberangkan ke Nunukan. Tersangka gunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli berbagai barang. Termasuk menutupi hutangnya kepada orang lain," pungkas Siswati.

Saat ini, Polres Nunukan masih melakukan pengembangan perkara dengan mengakomodir secara keseluruhan warga yang diduga kuat telah menjadi korban atas perbuatan tersangka.

"Dari hasil penyelidikan, pemenuhan unsur pidana terpenuhi. Tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan serta menjadikan perbuatannya tersebut sebagai mata pencahariannya," terang Siswati.

Terhadap tersangka ZA dipersangkakan telah melanggar Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP subsider Pasal 379 huruf a KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polres Nunukan Ungkap Tiga Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polisi Amankan Seorang Pemuda, .

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved