Berita Kaltara

Penipuan Bermodus Janjikan Anak Korban Masuk Akpol Ternyata Pelaku Seorang Guru di Sebatik Nunukan

Terungkap pelaku penipuan dengan modus janjikan anak korban masuk Akpol tanpa tes, ternyata seorang guru SMK di Pulau Sebatik, Nunukan, Kaltara

Editor: Sri Mariati
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ilustrasi penipuan di Nunukan, Kaltara oleh guru SMK janjikan korban masuk Akpol tanpa tes. 

TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Terungkap pelaku penipuan dengan modus janjikan anak korban masuk Akpol tanpa tes, ternyata seorang guru SMK di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Tersangka berinisial AL (30) dijemput personel Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan setelah diduga menipu seorang warga hingga Rp766.305.000, pada Senin (09/01/2023).

Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),

Tersangka menipu korban inisial HR (49), laki-laki asal Desa Binalawan, Pulau Sebatik dengan iming-iming anaknya masuk Bintara Polisi hingga Akpol tanpa melalui tahapan tes.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kalimantan Utara, Teguh Henri Sutanto menyesalkan oknum guru SMK di Pulau Sebatik, yang diamankan ke Mako Polres Nunukan atas dugaan kasus penipuan.

Tersangka AL diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di sebuah SMK di Pulau Sebatik.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada Polres Nunukan terkait kasus yang melibatkan oknum guru. Kami menunggu putusan pengadilan untuk memberikan tindakan apa yang seharusnya diberikan," kata Teguh Henri Sutanto, Jumat (13/01/2023.

Baca juga: Penipuan di Kalsel, Seorang Montir Bengkel di Tanbu Tipu 3 Pelanggan Mobil Bisnis Sparepart

Baca juga: Melakukan Penipuan dan Penggelapan di 3 Lokasi Berbeda, Pemuda Ditangkap Anggota Polres Nunukan

Menurutnya, meski putusan pengadilan menyatakan oknum guru yang bersangkutan tidak bersalah, sanksi berupa peringatan tetap akan diberikan kepada oknum guru tersebut.

Namun apabila oknum guru tersebut diputus bersalah oleh pengadilan dengan sanksi hukuman penjara di atas 2 tahun, maka yang bersangkutan akan di PTDH.

"Kalau hukuman di atas 2 tahun penjara, biasanya pemberhentian. Sementara kalau hukuman penjara di bawah dua tahun, bidang kepegawaian biasa berikan sanksi penurunan pangkat," ucap Teguh.

Saat ini, tersangka AL masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Nunukan.

Teguh menuturkan, selama kasus oknum guru tersebut belum diputus oleh pengadilan, maka yang bersangkutan masih tetap menerima gaji pokok sebagai ASN.

"Tapi TPP (tambahan penghasilan pegawai) oknum guru itu disetop. Karena sudah tidak mengajar lagi," ujarnya.

Baca juga: Awas Penipuan! Dinkes Kotim Tegaskan Sertifikasi Vaksin Tanpa Suntik Hanya Hoaks

Baca juga: Berkedok Layani Service Mesin Cuci, Pria di Tarakan Melakukan Penipuan, Pelaku Diringkus Polisi

Terhadap tersangka AL diancam pidana penjara paling lama empat tahun dengan persangkaan Pasal 378 KUH Pidana. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Oknum Guru di Sebatik Tipu Warga Hingga Rp 766 Juta, Imingi Anak Korban Masuk Akpol, Terancam PTDH,

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved