Berita Kalsel

Penipuan Jual Beli Emas di Banjarmasin, Gasak 850 Gram Residivis Asal Siduarjo Dibekuk di Jakarta

Aksi penipuan modus jual beli emas terjadi di Banjarmasin, residivis asal Siduarjo berhasil menggasak 850 gram emas akhirnya ditangkap di Jakarta

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Meskipun sempat dua kali dipenjara dengan kasus penipuan, rupanya tak juga membuat Ramda Yanuari (56) jera. Residivis asal Sidoarjo Jawa Timur ini, kembali ditangkap setelah melakukan aksi penipuan dengan modus jual beli emas batangan di salah satu toko emas ternama berinisial SR di Banjarmasin pada 18 Agustus 2022. 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Aksi penipuan modus jual beli emas terjadi di Banjarmasin, dilakukan residivis asal Siduarjo dan berhasil menggasak 850 gram emas. Namun akhirnya berhasil ditangkap di Jakarta.

Meski sudah pernah masuk penjara ternyata,  residivis asal Siduarjo ini kembali melakukan tindak pidana dalam kasus yang sama.

Residivis asal Siduarjo tersebut bernama Ramda Yanuari (56) saat ini dia menjalani proses hukum setelah tertangkap di Jakarta oleh petugas.

Dia kembali ditangkap setelah melakukan aksi penipuan dengan modus jual beli emas batangan di salah satu toko emas ternama berinisial SR di Banjarmasin pada 18 Agustus 2022.

Baca juga: Jambret di Jalan Adisucipto Sungai Raya Terungkap, Pelaku Ternyata Residivis Tiga Kali Manjambret

Baca juga: Resahkan Warga Seruyan Residivis Pencurian Dibekuk, Barbuk Handphone Dan Uang Rp 7 Juta Disita

Baca juga: Simpan Dua Paket Sabu Berat 0,22 Gram di Rumahnya, Residivis Narkotika Banjarmasin Diamankan

Tidak tanggung-tanggung, pelaku berhasil menggondol emas sebanyak 850 gram hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 782.000.000.

Adapun kronologi penipuan bermula saat pelaku mendatangi toko emas milik korban berinisial STJ, dan berpura-pura hendak membeli emas batangan.

Pelaku berhasil memperdaya korban dengan berpenampilan rapi dan juga dengan bahasa yang baik. Terlebih dia pun mengaku sebagai pejabat pada salah satu bank yang ada di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Singkatnya, pelaku berpura-pura membeli sebanyak 850 gram emas milik korban. Dan karena transaksi dalam jumlah besar, maka pelaku mengajak korban melakukan transaksi di bank dimana dirinya bekerja tersebut.

Sesampainya di bank, pelaku meminta driver taksi bandara (saksi) yang diakui pelaku sebagai anak buahnya untuk mengantarkan korban mengambil uang pembayaran emas tersebut di lantai 3. Sementara emas diminta pelaku.

Merasa yakin bahwa pelaku merupakan salah satu pejabat di bank tersebut, selanjutnya korban menyerahkan emas batangan tersebut.

Pelaku pun kemudian bergegas kabur membawa meninggalkan korban bersama emasnya.

Korban pun akhirnya melaporkan penipuan tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalsel.

Selanjutnya Ditreskrimum Polda Kalsel melalui Unit 4 Subdit 3 dan Team Macan Kalsel melakukan penyelidikan dan mencari tempat persembunyian pelaku.

Dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku tak lain adalah Ramda Yanuari yang merupakan residivis penipuan dengan modus jual beli emas batangan.

Pelaku pun diketahui bersembunyi di sebuah apartemen elite di Jakarta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved