Berita Kalsel

Simpan Dua Paket Sabu Berat 0,22 Gram di Rumahnya, Residivis Narkotika Banjarmasin Diamankan

Simpan dua Paket Sabu seberat 0,22 Gram di Rumahnya, seorang pria residivis narkotika di Banjarmasin diamankan petugas.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Seorang pria di Banjarmasin bernama Hamsan alias Asan (49) ditangkap petugas unit reskrim Polsek Banjarmasin Utara dia adalah residivis narkotika. 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Simpan dua Paket Sabu seberat 0,22 Gram di rumahnya, seorang pria residivis narkotika di Banjarmasin diamankan petugas.

Kontan saja pria yang tinggal di Kelurahan Alalak Selatan, Banjarmasin ini, pada Jumat, 6 Januari 2023 sore, kaget rumahnya didatangi petugas.

Penangkapan mantan napi yang keluar masuk penjara gegara kasus narkotika tersebut setelah adanya informasi dari warga, bahwa mantan napi tersebut masih saja bisnis barang haram tersebut.

Akhirnya pria di Banjarmasin bernama Hamsan alias Asan (49) tersebut ditangkap petugas unit reskrim Polsek Banjarmasin Utara.

Baca juga: Beraksi di Sembilan Lokasi, Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong dan Toko di Banjarbaru Dibekuk

Baca juga: Pria di Tanahbumbu Kalsel Ditangkap, Barbuk 28 Paket 90,53 Gram Sabu Siap Edar Disita Dalam Kamar

Baca juga: Pria Warga Kandangan HSS Kalsel Dibekuk Polisi, Amankan 62 Paket Sabu Simpan di Jok Motor

Pria yang merupakan residivis ini diamankan petugas setelah terbukti menyimpan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 gram di rumahnya di Kelurahan Alalak Selatan pada Jumat, 6 Januari 2023 sore. 

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya mantan napi atas nama Asan yang sering melakukan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Jalan Alalak Selatan.

“Kemudian berdasarkan informasi tersebut unit opsnal reskrim Polsek Banjarmasin Utara melakukan penyelidikan terhadap gerak-gerik pelaku di rumahnya,” ujar dia, Rabu (11/1/2023).

Setelah memastikan kebenaran informasi didapat, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka tersebut. 

Saat dilakukan penggeledagan itu, ditemukanlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,22 gram di dalam plastik klip bening.

"Kami pun langsung meringkus Asan,” bebernya.

hbldfif
Hamsan alias Asan (49) ditangkap petugas unit reskrim Polsek Banjarmasin Utara karena terbukti menyimpak dua paket sabu, Jumat, 6 Januari 2023. Polsek Banjarmasin Utara untuk Bpost

Dengan temuan dua paket sabu, Asan dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena telah melakukan tindak pidana yakni memiliki, menyimpan, mengedarkan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Rumahnya Digeledah Polisi, Residivis di Banjarmasin Ini Terbukti Simpan 2 Paket Sabu

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved