Berita Kalbar
Enam Calon TKI Ilegal di Singkawang Gagal Diselundupkan, Dua Orang Diduga Agennya Dibekuk
Sebanyak enam orang calon TKI ilegal di Singkawang Kalimantan Barat gagal diselundupkan, dua orang diduga sebagai agennya berhasil dibekuk petugas.
TRIBUNKALTENG.COM, SINGKAWANG - Sebanyak enam orang calon TKI ilegal di Singkawang Kalimantan Barat gagal diselundupkan, dua orang diduga sebagai agennya berhasil dibekuk petugas.
Dua orang diduga sebagai agen dari enam orang calon TKI ilegal tersebut, saat ini masih diproses pihak kepolisian setempat terkait peruatannya.
Enam orang calon TKI Ilegal tersebut, diamankan petugas bersama dua orang diduga agennya saat akan diantarkan gunakan mobil dari rumah penampungan untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Jajaran Satreskrim Polres Singkawang berhasil menggagalkan rencana penyelundupan enam calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Kota Singkawang ke Malaysia.
Baca juga: Dapur Umum Bermunculan Jelang Haul Guru Sekumpul, Warga Kabupaten HSU Siapkan Nasi Bugkus
Baca juga: Ketua DPRD Palangkaraya Setuju Pemilu 2024, Dilaksanakan Dengan Sistem Proporsional Tertutup
Baca juga: Kebakaran di Perumnas Singkawang Tengah, Polisi Dalami Keterangan Saksi Soal Anak Penghuni Rumah
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian, mengatakan, pihaknya sudah mengamankan dua pria berinisial HB dan DW yang diduga sebagai agen TKI ilegal tersebut.
Terungkapnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO ini, berawal dari informasi yang didapat pihak kepolisian tentang adanya TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia pada Rabu 18 Januari 2023.
Polisi kemudian meluncur ke sebuah rumah di Jalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah yang diduga sebagai tempat penampungan para TKI ilegal.
Setibanya di jalan Wonosari, Polisi kemudian menemukan satu unit mobil yang baru saja keluar dari rumah yang diduga tempat penampungan ilegal tersebut.
Tak ingin kecolongan, petugas kemudian bertindak cepat dengan mengikuti dan mencegat mobil tersebut.
Benar saja, di dalam petugas mendapati lima orang yang dicurigai sebagai TKI ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia dan dua pria, yakni HB dan DW yang diduga sebagai agen mereka.
Polisi pun menggiring mereka kembali ke rumah yang diduga sebagai tempat penampungan tersebut.

Di dalam rumah, petugas kemudian kembali menemukan satu orang diduga calon TKI ilegal dan berbagai dokumen lainnya seperti 10 paspor, dua Buku Pos Lintas Batas (PLB) warna Merah, satu bundel bukti transaksi pembayaran (invoice) dan 10 lembar surat pernyataan kerjasama.
Pihak kepolisian juga mengamankan satu unit kendaraan mobil yang dipakai tersangka untuk membawa calon TKI dan satu unit handphone.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 4, Pasal, 6 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81, Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia," pungkas AKP Sihar Binardi Siagian, Rabu 25 Januari 2023. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polres Singkawang Gagalkan Penyelundupan 6 Calon TKI Ilegal, 2 Pria Ikut Diamankan
Calon TKI Ilegal di Singkawang
Gagal Diselundupkan
Dua Orang
Berita Kalbar
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Terdampak Ablasi Sungai Kubu Raya Kalbar, 3 Rumah Ambruk dan 2 Rusak Berat, Polisi Bantu Evakuasi |
![]() |
---|
Terlindas Truk di Jalan Arteri Supadio Kubu Raya, Seorang Pemotor Pelajar Pria Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anggota Densus 88 Asal Melawi Kalbar, Terungkap Fakta Kronologi |
![]() |
---|
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Kalbar Korban Asusila Ayah Tiri dan Kakek dan Tetangga Hingga Idap PMS |
![]() |
---|
Jelang Tutup Tahun, 3 Mobil Terlibat Tabrakan di Sungai Ruk Bengkayang Kalbar, 1 Unit Rusak Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.