Berita Palangkaraya

Operasi 16 Hari, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bekuk Empat Tersangka Pengedar Narkotika

Empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Palangkaraya, Kalteng Kamis (19/1/2023) diringkus.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Wakapolresta Palangkaraya AKBP Andiyatna saat menginterogasi salah seorang dari empat tersangka pengedar narkotika, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Palangkaraya, Kalteng Kamis (19/1/2023) diringkus.

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, tersebut empat tersangka diungkap dalam kurun waktu 16 hari tahun 2023.

Wakapolresta Palangkaraya AKBP Andiyatna didampingi oleh Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya AKP Gerardus S Rahail, beserta Wakasatresnarkoba dan Kasihumas menggelar pers rilis di Lobi Mapolresta Palangkaraya dalam pengungkapan kasus narkotika amankan empat tersangka tersebut.

“Terdapat empat tersangka yang berhasil kami amankan dari 4 kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Palangkaraya,” terang Wakapolresta Palangkaraya, AKBP Andiyatna.

Baca juga: Tansaksi Narkoba di Jalan Kesuma Bangsa Digagalkan, Pemuda HST Dibekuk MIliki 1 Paket Sabu

Baca juga: Gagal Transaksi Narkotika Dibuang di Jalan, Pria Tabalong Dibekuk, 2 Plastik Klip Isi Sabu Disita

Baca juga: Setelah Penyakit Mulut dan Kuku Serang Ternak, Kini LSD Hambat Pasokan Daging Sapi di Palangkaraya

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti sabu dan pil ekstasi dari tangan para tersangka.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 17 paket dengan berat 5,58 gram dan pil ekstasi sebanyak 25 butir dengan berat 9,43 gram,” jelasnya.

Empat tersangka yang berhasil diamanakan, masing-masing berperan sebagai pengedar narkotika.

“Salah satunya tersangka NS alias Bodong (31), ia merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan saat hendak bertransaksi di Jalan Menteng III, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah,” ungkap AKBP Andiyatna.

Saat diringkus, tersangka Bodong tertangkap tangan membawa 25 butir pil ekstasi, yang ia simpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan.

“Berdasarkan keterangan tersangka, pil ekstasi tersebut hendak ia jual ke temannya dengan harga 500 ribu,” terang Wakapolresta.

Ia melanjutkan, kami masih melakukan penyidikan mendalam dan pengembangan terkait dari mana asal barang tersebut.

Ada pula tersangka Mustopa yang berhasil diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km. 11 (Sebrang Hotel Nyai Rindang), Bukit Tunggal, Jekan Raya Kota Palangkaraya, dengan barang bukti sabu seberat 1,93 gram.

Lalu tersangka Eki Hari yang diamankan di Jalan Samudin Aman (Pertigaan Jalan Raden Saleh Ill), Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, dengan barang bukti sabu seberat 2,36 gram.

Terakhir tersangka Hendra yang berhasil diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km. 12 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya, dengan barang bukti sabu seberat 1,29 gram.

Wakapolresta Palangkaraya mengatakan ketiga tersangka peredaran narkotika jenis sabu tersebut tidak saling berkaitan.

dfvbrgnn
Wakapolresta Palangkaraya AKBP Andiyatna (dua dari kanan)didampingi Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya AKP Gerardus S Rahail, beserta Wakasatresnarkoba dan Kasihumas, saat menggelar pers rilis di Lobi Mapolresta Palangkaraya dalam pengungkapan kasus narkotika amankan empat tersangka. Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved