Berita Palangkaraya
Operasi 16 Hari, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bekuk Empat Tersangka Pengedar Narkotika
Empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Palangkaraya, Kalteng Kamis (19/1/2023) diringkus.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Palangkaraya, Kalteng Kamis (19/1/2023) diringkus.
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, tersebut empat tersangka diungkap dalam kurun waktu 16 hari tahun 2023.
Wakapolresta Palangkaraya AKBP Andiyatna didampingi oleh Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya AKP Gerardus S Rahail, beserta Wakasatresnarkoba dan Kasihumas menggelar pers rilis di Lobi Mapolresta Palangkaraya dalam pengungkapan kasus narkotika amankan empat tersangka tersebut.
“Terdapat empat tersangka yang berhasil kami amankan dari 4 kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Palangkaraya,” terang Wakapolresta Palangkaraya, AKBP Andiyatna.
Baca juga: Tansaksi Narkoba di Jalan Kesuma Bangsa Digagalkan, Pemuda HST Dibekuk MIliki 1 Paket Sabu
Baca juga: Gagal Transaksi Narkotika Dibuang di Jalan, Pria Tabalong Dibekuk, 2 Plastik Klip Isi Sabu Disita
Baca juga: Setelah Penyakit Mulut dan Kuku Serang Ternak, Kini LSD Hambat Pasokan Daging Sapi di Palangkaraya
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti sabu dan pil ekstasi dari tangan para tersangka.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 17 paket dengan berat 5,58 gram dan pil ekstasi sebanyak 25 butir dengan berat 9,43 gram,” jelasnya.
Empat tersangka yang berhasil diamanakan, masing-masing berperan sebagai pengedar narkotika.
“Salah satunya tersangka NS alias Bodong (31), ia merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan saat hendak bertransaksi di Jalan Menteng III, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah,” ungkap AKBP Andiyatna.
Saat diringkus, tersangka Bodong tertangkap tangan membawa 25 butir pil ekstasi, yang ia simpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan.
“Berdasarkan keterangan tersangka, pil ekstasi tersebut hendak ia jual ke temannya dengan harga 500 ribu,” terang Wakapolresta.
Ia melanjutkan, kami masih melakukan penyidikan mendalam dan pengembangan terkait dari mana asal barang tersebut.
Ada pula tersangka Mustopa yang berhasil diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km. 11 (Sebrang Hotel Nyai Rindang), Bukit Tunggal, Jekan Raya Kota Palangkaraya, dengan barang bukti sabu seberat 1,93 gram.
Lalu tersangka Eki Hari yang diamankan di Jalan Samudin Aman (Pertigaan Jalan Raden Saleh Ill), Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, dengan barang bukti sabu seberat 2,36 gram.
Terakhir tersangka Hendra yang berhasil diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km. 12 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya, dengan barang bukti sabu seberat 1,29 gram.
Wakapolresta Palangkaraya mengatakan ketiga tersangka peredaran narkotika jenis sabu tersebut tidak saling berkaitan.

Empat Tersangka
Polresta Palangkaraya
Kasatresnarkoba
Berita Palangkaraya
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
pengedar narkotika
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.