Breaking News

Berita Kalsel

Tansaksi Narkoba di Jalan Kesuma Bangsa Digagalkan, Pemuda HST Dibekuk MIliki 1 Paket Sabu

Seorang pemuda HST Kalsel diamankan, diduga ingin melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kesuma Bangsa HST.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Personel Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang pemuda 25 tahun di Kelurahan Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kalsel, Senin, (16/01/2023) sekitar pukul 20.00 wita. Diduga terlibat tindak pidana narkotika. 

TRIBUNKALTTENG,COM, BARABAI - Seorang pemuda HST Kalsel diamankan, diduga ingin melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kesuma Bangsa HST.

Petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, lantaran diduga sering melakukan transaksi di lokasi tersebut.

Petugas mengamankan terangka dan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi narkotika  jenis sabu seberat 0,27 gram.

Dalam giat tersebut, Personel Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang pemuda 25 tahun di Kelurahan Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Senin, (16/1/2023) sekitar pukul 20.00 wita.

Baca juga: Gagal Transaksi Narkotika Dibuang di Jalan, Pria Tabalong Dibekuk, 2 Plastik Klip Isi Sabu Disita

Baca juga: Sita 13 Paket Sabu dan Uang Rp 800 Ribu Diduga Hasil Penjualan Narkoba, Pria HSS Kalsel Diamankan

Baca juga: Simpan Dua Paket Sabu Berat 0,22 Gram di Rumahnya, Residivis Narkotika Banjarmasin Diamankan

Pemuda berinisial N diringkus petugas karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ini dibuktikan, saat penangkapan polisi mendapatkan barang bukti satu paket sabu dari tersangka.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas, Iptu Rojikin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Iya, benar. Tersangka berinisial N (25) warga Desa Abung Surapati," jelasnya.

Iptu Rojikin mengatakan penangkapan tersangka N berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan Kesuma Bangsa, RT. 004, Rw. 003, Kelurahan Birayang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST.

"Tindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," lanjutnya.

Rojikin mengatakan usai diamankan dan digeledah, petugas menemukan barang bukti satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,27 gram.

"Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Realme warna Abu-abu beserta dengan Silicon case, satu unit Sepeda motor Merk Honda Beat Warna hijau putih dengan Nopol DA 6737 OR dan uang tunai sebesar Rp 100.000," lanjutnya.

Ia mengatakan saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.

"Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

hhljklnndc
N (25) saat diamankan personel Satresnarkoba Polres HST, Senin, (16/01/2023) sekitar pukul 20.00 wita. Humas Polres HST untuk BPost

Iptu Rojikin juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi peran aktif masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved