Berita Kalbar

Ditangkap di Depan Pos Kamling, Pria di Sanggau Tak Berkutik, Sabu 0,94 Gram dan Pil Ekstasi Disita

Seorang pria di Sanggau ditangkap, petugas melakukan penggeledahan didapati 0,94 Gram Sabu dan Pil Ekstasi, Timbangan digital dan Uang Rp 4.746.000.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Sat Resnarkoba Polres Sanggau berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika insial R di Jalan Pembangunan, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis 19 Januari 2023. 

TRIBUNKALTENG.COM, SANGGAU - Seorang pria di Sanggau ditangkap, petugas melakukan penggeledahan didapati 0,94 Gram Sabu dan Pil Ekstasi, Timbangan digital dan Uang Rp 4.746.000.

Penangkapan Pria di Sanggau tersebut dilakukan di depan sebuah Pos Kamling di Jalan Pembangunan Kabupaten Sanggau.

Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap tersangka juga di dalam rumahnya sehingga ditemukan sabu  dan Pil ekstasi serta sejumlah barang bukti lainnya.

Sat Resnarkoba Polres Sanggau berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika insial R di Jalan Pembangunan, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis 19 Januari 2023.

Baca juga: Tansaksi Narkoba di Jalan Kesuma Bangsa Digagalkan, Pemuda HST Dibekuk MIliki 1 Paket Sabu

Baca juga: 100 Botol Miras Berbagai Merek di Banjarbaru Disita, Penjual di Jalan PM Noor Sungai Ulin Ditindak

Baca juga: Jelang Imlek 2023, Pedagang Kue Keranjang Palangkaraya Kebanjiran Orderan Hingga Mancanegara

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalu Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring menjelaskan kronologis diamankannya R tersebut, pada Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 00.05 Wib.

Sat Res Narkoba Polres Sanggau, berhasil melakukan penangkapan terhadap R yang pada saat itu berada didepan pos kamling yang beralamat kan di Jalan Pembangunan, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap R beserta rumah nya. Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu dan satu plastik bening berklip diduga narkotika jenis ekstasi,"katanya, Kamis 19 Januari 2023.

Kemudian petugas kepolisian menanyakan perihal kepemilikannya, dan diakui milik terlapor yang mana, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan oleh terlapor dari warga Pontianak inisial A.

dvfbnhmj
Barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Sanggau dari terduga pelaku tindak pidana narkotika inisial R di Jalan Pembangunan, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis 19 Januari 2023. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Sanggau

"Terhadap barang bukti tersebut ditemukan petugas kepolisian di genggaman tangan sebelah kiri yang di bungkus selembar tisu milik R pada saat penangkapan terjadi. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Keseluruhan barang bukti yang diamankan berupa, narkotika jenis sabu kristal berat 0,94 gram, satu butir pil ekstasi, satu unit timbangan, satu unit handphone, satu buah tas, dan uang tunai Rp 4.746.000. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Sat Resnarkoba Polres Sanggau Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved