Berita Kalsel

Dua Pria Asal HSU Ditangkap, Tipu 3 Orang Jual Barang Lewat Media Online Tak Sesuai Pesanan

Dua pria asal HSU Ditangkap, melakkukan penipuan jual barang lewat media online tak sesuai dengan pesanan pembeli.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Dua pria asal HSU Ditangkap, melakukan penipuan jual barang lewat media online tak sesuai dengan pesanan pembeli. 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU - Dua pria asal HSU Ditangkap, melakkukan penipuan jual barang lewat media online tak sesuai dengan pesanan pembeli.

Kasus penipuan jual barang lewat media online tersebut mengakibatkan 3 orang jadi korban sehingga melapor kepada petugas.

Petugas kemudian melakukan pendalaman sehingga akhirnya dua pria asal HSU ditangkap dan saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Meski perkembangan teknologi yang serba canggih seperti sekarang ini dapat memudahkan sejumlah urusan, namun tentunya harus tetap waspada.

Pasalnya  dalam melakukan transaksi jual beli secara online tersebut rawan terjadi aksi penipuan yang akan merugikan jika tidak hati-hati.

Baca juga: Seorang Perempuan Diamankan Satreskrim Polres Tabalong, Diduga Terlibat Penipuan Arisan Online

Baca juga: Dampak Bocah 8 Tahun Jadi Korban, Disdik Pontianak Larang Membawa Permainan Lato-lato ke Sekolah

Baca juga: Hadapi Isu Resesi 2023, Legislator DPRD Kalteng Sarankan Warga Galakkan Pertanian Secara Singkat

Dua pria asal Hulu Sungai Utara (HSU) yang nekat melakukan aksi tipu-tipu tersebut ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka adalah Bahran Azmi alias Azmi (23) dan Riza Hendriyani alias Ehen (33), yang berhasil mengelabui tiga orang korbannya.

Modus mereka, yakni membuat postingan gambar perangkat elektronik, di halaman Facebook dengan harga murah.

Namun setelah transaksi terjadi, bukan barang elaktronik yang dikirim pelaku kepada pembeli, melainkan hanya kotak jam tangan, berisi satu botol bekas minyak wangi.

"Modusnya menjual barang secara online, namun mengirimkan tidak sesuai dengan barang yang dijual," kata Kaporles Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasatreskrim, Iptu Zuhri, Rabu (11/1/2023).

Dari tiga korban penipuan transaksi online itu, satu di antaranya berasal dari Pulau Sumatra.

Sedangkan dua korban lainnya masing-masing dari Kota Banjarmasin dan Banjarbaru.

Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (5/1/2023), pascakorban asal Banjarbaru bernama Sasmita melaporkan kejadian tersebut pada Minggu (11/12/2022) lalu.

Dikatakan Zuhri, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, uang hasil penipuan itu mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari.

uhckjckjln
Pelaku beserta barang bukti tindak kejahatan penipuan transaksi online 

"Saat diamankan uang hasil penipuan itu hanya tersisa Rp 500 Ribu, dari total semua kerugian korban senilai Rp 3,8 Juta," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved