Berita Kalbar

Kenal Lewat Medsos, Pemuda di Putussibau Utara Kalbar Lakukan Tindak Asusila Terhadap Gadis 14 Tahun

Seorang pria berinisia AA (23) tega melakukan tindak asusila, terhadap anak di bawah umur atau gadis berusia 14 tahun di Kapuas Hulu, Kalbar

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI- seorang pria berbuat tindak asusila terhadap gadis 14 tahun di Putussibua Utara, Kalbar. 

TRIBUNKALTENG.COM, KAPUAS HULU – Seorang pria berinisia AA (23) tega melakukan tindak asusila, terhadap anak di bawah umur atau gadis berusia 14 tahun di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).

Unit Reskrim Polres Kapuas Hulu mengungkapkan kasus tindakan pidana asusila yang terjadi di Jalan Trans Pala Pulau, wilayah Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, pada Senin (9/1/2023).

Pelaku merupakan warga Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara, dan korban NY tinggal di Jalan Diponegoro Kelurahan Putussibau Kota.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Joni menyatakan pelaku tindakan pidana asusila atau persetubuhan anak di bawah umur sudah ditangkap.

"Sekarang pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ujarnya, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Remaja 15 Tahun Diamankan, Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Bocah Perempuan 7 Tahun

Baca juga: Truk Muatan Pupuk Sawit Terguling di Kabupaten Banjar, Diduga Sopir Mengantuk Hingga Banting Setir

Sedangkan kronologi kejadian tersebut, pada awal Januari 2023, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial yaitu Instagram.

Pada Minggu (8/1/2023), pelaku menghubungi korban melalui chat DM Instagram, mengajak korban untuk pergi ke rumah pelaku.

pelaku juga mengatakan kepada korban bahwa korban tidak perawan lagi, dan pada saat itu korban juga mengaku kepada pelaku memang tidak perawan lagi.

Atas perkataan korban, kemudian pelaku mengancam korban akan mengirimkan bukti chat perkataan korban yang mengatakan tidak perawan lagi akan di posting ke media sosial.

Serta melihat chat terlapor akan hal tersebut korban ketakutan sehingga korban terpaksa mengikuti kemauan pelaku.

Setelah itu pelaku menjemput korban ke Cafe Dorry Kedamin, dan membawa korban dengan menggunakan sepeda motor miliknya pelaku.

Mereka pun pergi ke Pondok rumah kebun miliknya warga, yang tidak jauh dari rumah orang tua pelaku, di Jalan Trans Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara.

Sesampai di lokasi pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan selayaknya suami istri.

Dengan menyuruh korban membuka seluruh baju hingga tanpa busana lagi, dan setelah itu pelaku menyuruh koban baring ke lantai, langsung melakukan persetubuhan terhadap korban.

Setelah selesai melakukan hubungan selayak suami istri, pelaku merekam dalam bentuk video lewat handphone pelaku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved