Berita Kalsel

Remaja 15 Tahun Diamankan, Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Bocah Perempuan 7 Tahun

Seorang remaja pria berumur 15 tahun diamankan petugas, diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Dugaan tindak pidana asusila melibatkan pelaku dan korban yang masih di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG - Seorang remaja pria berumur 15 tahun diamankan petugas, diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun.

Belum diketahui persis hingga remaja 15 tahun tersebut berani melakukan tindak asusila terhadap bocah perempuan yang masih berumur 7 tahun masih duduk di kelas 1 sekolah dasar tersebut.

Bahkan informasi terhimpun antara korban dan terduga pelaku tindak asusila tersebut  masih ada hubungan keluarga.

Dugaan tindak pidana asusila melibatkan pelaku dan korban yang masih di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kali ini pelaku yang terlibat seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun dan korban merupakan seorang bocah perempuan berusia 7 tahun yang duduk di kelas 1 SD.

Baca juga: Duda di Kobar Ditangkap, Diduga Melakukan Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Baca juga: Lakukan Tindak Asusila Terhadap Bocah Disertai Ancaman, Kuli Bangunan di Kubu Raya Ditangkap

Baca juga: Berawal Dari Cekcok Tuduhan Pemalakan, Pemuda di Banjarmasin Bacok Tetangga Pakai Parang

Baca juga: Operasi Mengeluarkan Besi 3 Centimeter di Kepala Bocah Dilakukan di RSUD H Damanhuri Barabai

Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, telah mengamankan pelaku, Rabu (14/12/2022) malam di kediaman orangtuanya.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (15/12/2022), dikonfirmasi, membenarkan telah mengamankan pelaku.

Diamankannya pelaku yang masih remaja tersebut terkait perbuatan asusila terhadap seorang anak berusia 7 tahun yang masih duduk di kelas 1 sekolah dasar.

"Korban dan pelaku masih di bawah umur, masih bertetangga dan masih ada hubungan keluarga," ungkap Yudha.

Diceritakannya, perbuatan asusila tersebut pertama kali diketahui ibu korban pada Sabtu (26/12/2022) siang

Ketika itu ibunya mencari korban yang pamit belanja ke warung di dekat kediaman mereka karena hampir 1 jam belum juga ada kembali.

Ibu korban kemudian mendatangi rumah pelaku dan menanyakan kepada teman korban yang ada di rumah tersebut.

"Saat itu disampaikan bahwa korban berada di dalam kamar bersama pelaku," tambahnya.

fijijnfjlvnf
Barang bukti dugaan asusila dengan pelaku remaja pria 15 tahun dengan korban perempuan bocah 7 tahun. Humas Polres Tabalong

Ibu korban kemudian mengetuk pintu kamar pelaku, namun baru sekitar 10 menit pintu baru dibuka pelaku.

"Ibu korban menanyakan keberadaan korban dan pelaku menjawab kada tahu, ulun guring (tidak tahu, saya tidur)," ujarnya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved