Berita Kobar
Duda di Kobar Ditangkap, Diduga Melakukan Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Seorang duda warga asal Kecamatan Pangkalan Banteng Kobar, terancam pidana 15 tahun penjara diduga menyetubuhi anak masih dibawah umur.
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Tidak terima anak perempuanya yang masih di bawah umur diajak melakukan tindak asusila.
Seorang duda warga Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di tangkap petugas Polres Kobar.
Pria tersebut saat ini diproses hukum oleh petugas dan terancam pidana selana 15 tahun karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Bahkan, duda berusia 25 tahun tersebut dikabarkan telah berulang kali melakukan tindak asusila berupa mencabuli anak di bawah umur yang telah putus sekolah.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, bahwa modus tersangka mencabuli korban dengan cara merayu.
Baca juga: Pria Residivis Narkoba dan Kekasihnya Ditangkap di Kobar, Bawa 252 Gram Sabu dan 33 Pil Ekstasi
Baca juga: Dua Korban Meninggal Akibat Terlindas Truk di Palangkaraya Ternyata Ibu dan Anak Balitanya
Baca juga: Tuntaskan Jaringan Listrik Hingga Pelosok Kobar, Pj Bupati Anang Dirjo Audiensi Bersama PLN
Baca juga: Selesaikan Persoalan Plasma Sawit, Bupati Kotim H Halikinnor Akan Libatkan Lambaga Adat
"Tersangka mengajak korban berhubungan badan dengan cara merayu dengan berkata 'kalau ada apa-apa dengan kamu aku akan bertanggung jawab', mendengar hal tersebut korban pun termakan rayuan tersangka dan akhirnya tersangka menyetubuhi korban," kata Bayu Wicaksono, Jumat, (4/11/2022).
Dijelaskannya, bahwa dari 20 kali persetubuhan selama pacaran. Korban hanya dua kali mengingat tanggal dan waktunya.
Yaitu, pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, korban dijemput oleh tersangka di rumahnya tanpa izin atau pamit kepada orang tua korban.
Kemudian korban diajak pergi ke sebuah kosan yang berada di daerah SP 4 Desa Natai Kerbau Pangkalan Banteng.
Kemudian, pada 20 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, disitulah tersangka mengajak korban berhubungan badan.
Selanjutnya, terakhir yaitu pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 01.00 WIB tersangka juga melakukan hal yang sama.
"Atas perbuatan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan tes urine pada korban hasilnya negatif. Artinya korban tidak hamil," tuturnya.
Pelaku tersebut dilaporkan oleh orang tua korban. Karena, orang tua korban telah mendapati dua kali anaknya tidak berada di rumah.
Bahkan, antara orang tua dan pelaku telah membuat pernyataan atau perjanjian di Polsek. Namun, perjanjian tersebut tidak tepati oleh pelaku, sehingga pelaku dilaporkan ke pihak berwajib.

"Ketika anaknya ini kembali diajak keluar, maka orangtuanya mengadu dan melaporkan ke Polres Kobar," imbuhnya.
Pasal yang disangkakan kepads tersangka, yaitu Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (Tribunkalteng.com / Danang Ristiantoro)