Berita Palangkaraya
BNNP Kalteng Ungkap 12 Kasus Narkotika, 28 Tersangka Diamankan dan 2,07 Kg Sabu Dimusnahkan
BNNP Kalteng beserta jajaran tahun 2022 berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dengan total 23 berkas dan 28 tersangka diamankan.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah atau BNNP Kalteng beserta jajaran tahun 2022 berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dengan total 23 berkas dan 28 tersangka.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, bersama Kabid Pemberantasan Kombes Pol Dr Agustiyanto dan jajaran BNNP lainnya, menggungkapkannya saat menggelar press release akhir tahun 2022, Jumat (30/12/2022).
“Dari 12 kasus yang berhasil diunykap 6 diantaranya merupakan jaringan antar Provinsi Kalteng-Kalbar dan 2 jaringan antar Provinsi Kalteng-Kalsel dengan jumlah total tersangka 23 orang dimana 2 diantaranya adalah oknum narapidana di LP Kelas IlA Palangkaraya,” ujar Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto.
Ia melanjutkan salah satu jaringan narkotika yang berhasil diungkap oleh BNNP Kalteng adalah jaringan Rudy Hartono alias Muruy.
Tersangka Rudy Hartono memiliki jaringan Palangkaraya-Banjarmasin yang merupakan jaringan di wilayah rawan Kampung Ponton, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Baca juga: Pengungkapan Pidana Narkotika Polda Kalteng 2022 Naik 4,5 Persen, Sabu Sitaan Capai 33,3 Kilogram
Baca juga: BNNK Kobar Rehabilitasi 26 Pasien Pecandu Narkoba, Status PNS, Pelajar Hingga Tukang Bangunan
Baca juga: Kriminalitas 2022 di Wilayah Polres Kobar Meningkat, Pidana Umum dan Konvensional Mendominasi
Baca juga: Remaja Anti Narkoba Palangkaraya dan Kobar Tinggi, Bawa BNNP Kalteng Raih Peringkat 2 Nasional
Dari hasil pengungkapan jaringan ini BNNP Kalteng berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti narkotika sabu sebanyak 503,6 gram.
Jaringan tersebut yang diungkap pada tanggal 11 februari 2022 lalu, merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan Salihin alias Saleh pada tanggal 21 Oktober 2021 lalu.
“Pada 2022 BNNP Kalteng beserta jajaran berhasil menyita barang bukti narkotika sebanyak 2.074,44 gram sabu, 10 butir ekstasi dan 3,87 gram tembakau sintetis,” ungkap Kombes Pol Agustyanto.
Tak hanya barang bukti sabu, BNNP Kalteng juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari para tersangka yang berhasil diungkap.
“Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 17.450.000, 35 buah handphone, 5 unit kendaraan roda empat, dan 4 unit kendaraan roda dua dari 28 tersangka yang berhasil diamankan BNNP Kalteng dan jajaran,” terangnya.
Berdasarkan jenis kelamin, mayoritas para tersangka laki-laki sebanyak 25 orang atau 89,29 persen dan tersangka perempuan sebanyak 3 orang atau 10,71 persen.
“Berdasarkan karakteristik usia para tersangka, dibagi ke dalam kelompok usia dengan interval 15-24 tahun sebanyak 1 orang atau 3,57 persen merupakan kelompok usia terendah dari tersangka yang diamankan,” terang Kombes Pol Dr Agustiyanto.
Kemudian usia 25-34 tahun sebanyak 9 orang 32,14 persen, lalu usia 35-44 tahun sebanyak 13 orang atau 46,43 persen merupakan kelompok usia mayoritas dari tersangka yang diamankan dan 45-54 tahun sebanyak 5 orang atau 17,86 persen.
Jika disimpulkan usia termuda dari tersangka yang diamankan adalah 24 tahun sedangkan untuk usia tertua adalah 54 tahun.
Kemudian, apabila dilihat dari latar belakang pendidikan, SLTA sederajat sebanyak 10 orang atau 35,71 persen merupakan tingkat pendidikan dengan jumlah mayoritas dari tersangka yang diamankan dan pendidikan S2 sebanyak 1 orang 3,57 persen merupakan tingkat pendidikan dengan jumiah terendah dari tersangka yang diamankan.