Kobar Marunting Batu Aji

Jalan Pangkalan Bun - Kolam Rusak Parah, Pemkab Kobar Batasi Kendaraan, Roda 6 Dilarang Lewat

Pemkab Kobar lakukan pembatasan kendaraan yang boleh lewat di Jalan Pangkalan Bun - Kolam, kendaraan roda 6 dilarang lewat jalan rusak parah tersebut.

Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Danang Ristiantoro
Terlihat truk antre melintasi jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama yang rusak. Pemkab Kobar lakukan pembatasan kendaraan yang boleh lewat di Jalan Pangkalan Bun - Kolam, kendaraan roda 6 dilarang lewat jalan rusak parah tersebut. 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Pemkab Kobar lakukan pembatasan kendaraan yang boleh lewat di Jalan Pangkalan Bun - Kolam, kendaraan roda 6 dilarang lewat jalan rusak parah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat atau Pemkab Kobar, mengambil kebijakan dengan melakukan pembatasan terhadap kendaraan yang melintas di ruas jalan Pangkalan Bun - Kolam atau Jalan Ahmad Saleh tersebut.

Plt Sekda Kobar Juni Gultom menyampaikan, bahwa kendaraan roda 6 dilarang melintas di jalan lintas Pangkalan Bun-Kolam, pasalnya jalur tersebut rusak parah.

"Terutama truk yang bermuatan dilarang melintas jalan tersebut selama proses perbaikan jalan berlangsung, hingga jalan kembali fungsional," kata Juni Gultom, Jumat (23/12/2022).

Juni Gultom mengungkapkan, jadi untuk kendaraan roda 6 atau kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas, tidak diperbolehkan melintas dan akan diarahkan menggunakan jalur Kabupaten Lamandau.

Baca juga: Kerusakan Lampu PJU di Kobar Jadi Perhatian, Kadishub Sebut Perbaikan Dilakukan Secara Bertahap

Baca juga: Pemotor Tergeletak di Jalan Trans Kalimantan Anjir Muara, Diduga Usai Tabrak Truk Fuso Parkir

Baca juga: Cuaca Ekstrem di Tanahlaut Kalsel, Angin Puting Beliung Sebabkan Rumah Rusak dan Pohon Tumbang

Baca juga: Pusat Bisnis Kota Pontianak Terendam Banjir, Dampak Hujan Lebat Disertai Air Pasang Maksimum

Juni Gultom menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut diambil demi kelancaran dan hanya bersifat sementara. Sehingga, lalu lintas untuk bidang ekonomi dan kendaraan kecil dapat melintas.

"Pada intinya transportasi harus lancar tidak boleh ada penutupan, karena ini hanya untuk sementara waktu kendaraan roda 6 dibatasi dan tidak boleh lewat untuk menjamin kelancaran lalu lintas untuk bidang ekonomi lainnya," tuturnya.

Disamping itu, di titik jalan yang rusak Pemda juga menyiapkan alat berat dan bersiaga alat greeder sampai tanggal 2 Januari 2023 untuk menjaga kelancaran transportasi.

"Selama Nataru ini kita ingin jalur tersebut tetap lancar, sehingga kendaraan kecil atau roda empat tetap bisa melintas," ungkapnya.

Dalam pembatasan ini, pemda melibatkan personel PUPR dan Dishub untuk melakukan pengaturan. Apabila ada pengguna jalan yang amblas, personel dan alat berat diarahkan untuk memberikan bantuan.

"Untuk masyarakat umum non roda 6 silahkan bisa melintas dan tim kita dari kabupaten sudah siap untuk menjamin transportasi lancar dan aman," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved