Berita Kobar
Napi Pangkalan Bun Kabur Dalam Pengejaran, Kapolres Minta Warga Bantu Beri Info Jika Melihat Pelaku
Napi Pangkalan Bun Kabur direspon Polres Pangkalan Bun dengan menyebar informasi dan idensitas pelaku dan meminta warga lapor jika melihat pelaku.
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Napi Pangkalan Bun Kabur direspon Polres Pangkalan Bun dengan menyebar informasi dan idensitas pelaku dan meminta warga lapor jika melihat pelaku.
Keberadaan Napi Pangkalan Bun kabur tersebut masih terus diselidiki pihak kepolisian dan menyebarkan ke semua anggota polri untuk menangkap pelaku jika melihatnya.
Napi Pangkalan Bun tersebut melarikan diri dengan memanjat tembok penjara menggunakan sarana kain sarung agar bisa keluar lapas.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengimbau kepada masyarakat, agar melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat narapidana di sekitar lingkungan warga.
Baca juga: Pria Amuntai HSU Kalsel Dibekuk di Kaltim, Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Baca juga: Banjir di Kobar Berdampak Kerusakan Jalan, Dinas PUPR Libatkan Konsorsium Bantu Perbaikan
Baca juga: Penyusunan Kalender Event 2023, Diharapkan Mampu Tarik Wisatawan Datang ke Kotawaringin Barat
Baca juga: Pariwisata Kobar Pontensial Dikembangkan, Pj Bupati Anang Dirjo Minta OPD Terkait Berkolaborasi
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kobar, pasca adanya seorang narapidana bernama Ruslan bin M Yusuf, kabur dari Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, pada Minggu (4/12/2022).
"Kita mohon informasi dari masyarakat apabila ada yang melihat Ruslan ini agar melapor kepada kami," kata Bayu.
Lanjutnya, Kapolres Kobar menyatakan bahwa saat ini pihak kepolisian masih berupaya melakukan penyelidikan dan pencarian, terhadap narapidana yang kabur tersebut.
"Kepada masyarakat tidak usah khawatir. Polres Kobar beserta jajaran sedang dalam proses pengejaran dan penyelidikan," ungkapnya.
Kapolres menjelaskan informasi kaburnya tahanan tersebut juga telah disampaikan kepada Polsek yang ada di tiap kecamatan, serta anggota Polri yang bertugas di daerah lainnya.
Disebutkannya, jika Ruslan bin M Yusuf tersebut terjerat tidak pidana yang diatur dalam Pasal 365 atau pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Lamandau.

Kemudian, pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat, bahwa terkait beredar video penangkapan, itu adalah penangkapan lama.
Dalam kesempatan ini, Kapolres juga meminta masyarakat agar mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) di tiap-tiap desa dan RT untuk keamanan sekaligus antisipasi tindak pelanggaran kriminal.
"Saya imbau kepada masyarakat aktifkan kembali siskamling. Jadi kalau ada orang baru yang masuk ke lingkungan dalam jangka waktu lama bisa segera terdeteksi," pungkasnya.(*)