Berita Kobar
UMK Kobar 2023 Disepakati Rp 3.352.982.89 Naik 8,96 Persen, Hasil Rapat Dewan Pengupahan
Dewan pengupahan telah melakukan rapat bersama pihak terkait untuk menentukan UMK Kobar 2023, sehingga sepakat jadi Rp 3.352.982.89 Naik 8,96 Persen.
Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Dewan pengupahan telah melakukan rapat bersama pihak terkait untuk menentukan UMK Kobar 2023, sehingga sepakat jadi Rp 3.352.982.89 Naik 8,96 Persen.
Meski sempat berlangsung Alot, proses rapat dewan Pengupahan Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya menyepakati, bahwa Upah Minimum Kabupaten UMK Kobar 2023 naik sebesar 8,96 persen.
Sehingga, UMK Kobar 2023 direkomendasikan naik menjadi sebesar Rp 3.352.982,89, dari yang sebelumnya UMK tahun 2022 yaitu sebesar Rp 3.077.218.
"Dewan Pengupahan Kobar telah sepakat kenaikan upah di Kobar 8,96 persen atau sebesar Rp 275.764,89," ujar Wakil Ketua Dewan Pengupahan Ilham Kuntarto, pada Jumat, (2/12/2022).
Baca juga: Sidang Dewan Pengupahan Alot, Buruh dan Pengusaha Belum Sepakat UMK Kobar 2023
Baca juga: Setelah UMP Kalteng dan UMK Barut, Disepakati UMK Mura 2023 Rp 3,4 Juta, UMK Palangkaraya Belum
Baca juga: Bocoran UMK Kobar 2023, Disnaker Sebut Kenaikan Cukup Tinggi, Besok Rapat Dewan Pengupahan
Baca juga: Bangunan Bengkel Las Jalan Junjung Buih Palangkaraya Terbakar, Satu Orang Alami Luka Bakar
Dijelaskannya, penentuan tersebut untuk mengambil jalan tengah, karena dari pihak pekerja yang diwakili DPC SPSI Kobar meminta menggunakan alpa 0,20 sementara dari pihak pengusaha atau Apindo 0,10.
Jadi, rapat kemarin sempat Alot karena masing - masing bersikeras dengan permohonannya. Tetapi, ini demi kebaikan bersama, sehingga harus dicari jalan tengahnya.
"Kami memutuskan jalan tengah yang terbaik di Alpa 0,15, dan akhirnya itu yang disepakati kita semua, untuk mengakomodir dari Pekerja maupun Pengusaha," jelasnya.
Selanjutnya, hasil kesepakatan ini nantinya akan direkomendasikan untuk ke Pj Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), kemudian diserahkan ke Gubernur Kalimantan Tengah.
"Jadi ini adalah produk rekomendasi, selanjutnya akan disahkan dan diumumkan oleh Gubernur bersam dengan Kabupaten lain," tuturnya.
Atas kesepakatan tersebut, Ketua DPC KSPSI Kobar Kosim Hidayat mengungkapkan, bahwa menerima apa yang sudah menjadi keputusan dalam rapat dewan pengupahan.
"Tentu ini keputusan bersama, mudah-mudahan ada dampak positif terhadap pekerja di Kabupaten Kotawaringin Barat," imbuhnya. (*)
UMK Kobar 2023
Dewan Pengupahan
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Berita Kobar
pekerja
Pengusaha
NEWS VIDEO, Motor Tak Diberi, Pria di Kobar Nekat Posting Video Porno Mantan Kekasih di Medsos |
![]() |
---|
Tersangka Penusukan di Kobar Expo 2022 Dibekuk, Pelaku Terancam 5 Tahun Kurungan Penjara |
![]() |
---|
Polres Kobar Ungkap Dua Laporan Tindak Pidana Narkotika, Empat Tersangka Budak Sabu Dibekuk |
![]() |
---|
Dibuka Pj Bupati Kobar, Turnamen Sepak Bola U 15 Piala Perumdam Tirta Arut Cup I 2023 Digelar Lagi |
![]() |
---|
Gegara Sakit Hati, Pria di Kobar Kalteng Nekat Sebarkan Video Pornonya dan Mantan Kekasih di Medsos |
![]() |
---|