TAG
pekerja
-
UMK Kobar 2023 Disepakati Rp 3.352.982.89 Naik 8,96 Persen, Hasil Rapat Dewan Pengupahan
Dewan pengupahan telah melakukan rapat bersama pihak terkait untuk menentukan UMK Kobar 2023, sehingga sepakat jadi Rp 3.352.982.89 Naik 8,96 Persen.
Jumat, 2 Desember 2022 -
Minat Warga Kotim Bekerja di PBS Minim, Perusahaan Sawit Datangkan Pekerja dari Luar Daerah
Minat Warga Kotim Bekerja di PBS Minim mengakibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit memilih mendatangkan pekerja dari luar Kalteng.
Sabtu, 27 Agustus 2022