Berita Palangkaraya
UMK Palangkaraya 2023 Disinyalir Naik, Disnaker Persiapkan Rapat dengan Dewan Pengupahan
Disnaker Palangkaraya tengah mempersiapkan rapat dengan dewan pengupahan, serikat buruh dan pengusaha untuk penetapan besaran UMK Palangkaraya 2023
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - UMK Palangkaraya 2023 disinyalir naik dibanding tahun sebelumnya. Setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan UMP Kalteng 2023 beberapa hari lalu.
Tahun ini perhitungan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangkaraya, Mesliani Tara mengatakan, pihaknya masih dalam proses untuk rapat pengupahan bersama Dewan Pengupahan, buruh dan pengusaha.
Kendati demikian, dia tak menepis jika ada sinyal kenaikan UMK Palangkaraya 2023, mengajak masyarakat bersama-sama berdoa mudah-mudahan mengalami kenaikan.
"Sesuai dengan Permenaker, bahwa diundur menjadi batas akhir penetapan UMK kota tanggal 7 desember 2023. Mudah-mudahan," katanya saat ditanya apakah kenaikan UMK Palangkaraya 2023 kepada awak media, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: UMP Kalteng 2023 Naik 8,8 Persen, UMK Palangkaraya 2023 Tunggu 7 Desember, Ini Daftar UMK 2022
Baca juga: UMP Kalteng 2023 Naik Menjadi Rp 3.1 Juta Lebih, Serikat Buruh Nilai Kenaikan Sudah Tinggi
Pihaknya menyebutkan, masih baru menerima penetapan UMP Kalteng 2023, sehingga masih mempersiapkan untuk mengusulkan UMK Palangkaraya 2023.
“Kalau UMK kita masih belum penetapan karena ini juga kan baru terima penetapan UMP dari Provinsi,” ujarnya.
Sementara itu, UMP Kalteng 2023 sebesar 8.845 persen atau menjadi UMP Rp 3.181.013, naik Rp. 258.497.
Baca juga: UMP 2023 Kalimantan, Bandingkan Upah Minimum Provinsi di Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kalbar, Kaltara
Baca juga: Daftar UMP 2023 Lengkap 38 Provinsi di Indonesia, Cek Kalimantan, Jawa, Sulawesi dan Gorontalo
Perhitungan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan variabel lainnya sehingga disepakati bersama nominal tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kalteng, Farid Wajdie menjelaskan UMK di kota dan kabupaten nantinya akan disetujui Gubernur Kalteng. (*)