UMP 2023
UMP 2023 Kalimantan, Bandingkan Upah Minimum Provinsi di Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kalbar, Kaltara
Perbandingan UMP 2023 di Kalimantan. Pemerintah Provinsi Kalteng resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi 2023 sebesar Rp 3.181.013.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Berikut informasi perbandingan UMP 2023 di Kalimantan. Pemerintah Provinsi Kalteng resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi 2023 sebesar Rp 3.181.013, pada Senin (28/11/2022) sore.
Bagaimana UMP 2023 di provinsi lainnya seperti Kalsel, Kaltim, Kalbar dan Kaltara. Apakah ada perbedaan Upah Minimum Provinsi?
Menurut Kepala Dinas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Farid Wajdie didamping Dewan Pengupahan, perwakilan buruh dan pengusaha.
"UMP Kalteng 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.181.013 naik 8,845 persen," kata Farid Wajdie.
Baca juga: Daftar UMP 2023 Lengkap 38 Provinsi di Indonesia, Cek Kalimantan, Jawa, Sulawesi dan Gorontalo
Baca juga: Sah UMP Kalteng 2023 Rp 3.181.013, Naik 8,8 Persen Dengan Besaran Kenaikan Rp 258.497
Baca juga: Dhea Chairunnisa tak Sempat ke KUA, ini Sosok Korban Es Dawet Beracun Ulah Dhio Daffa di Magelang
Penetapan tersebut mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Didalamnya mengandung variabel pertumbuhan ekonomi sebesar 7,25 persen dihitung dari PDRB triwulan IV 2021 ditambah triwulan I, II, III 2023 terhadap PDRB triwulan IV 2020 ditambah triwulan I, II, III 2021
Beserta inflansi sebesar 8,12 persen, dihitung dari September 2021 hingga September 2022.
"Indeks tertentu menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu," ujarnya.
Penetapan UMP 2023 tersebut telah disepakati oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui surat nomor 188.44/448/2022.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Indonesia, Kalteng, Jasa Tarigan menanggapi kenaikan UMP 2023 Kalteng saat ini, dinilai kenaikan tersebut sudah bagus, dan pihaknya menerimanya.
"Kenaikan UMP 2023 ini lebih besar dibanding tahun kemarin dan kami menerimanya, karena naiknya Rp 258.497 atau sekitar 8,8 persen, tahun 2022 Rp 2.922.516," jelasnya kepada Tribunkalteng.com.
"Sudah dihitung masuk formula tersebut, terkait kenaikan harga bahan pokok dan lainnya, jadi nominal saat ini bagi kami cukup," ungkapnya.
Pihaknya pun berharap kepada para buruh agar menerima kenaikan UMP Kalteng 2023 ini.
Sementara itu, Kalteng Apindo Kalteng, Frans Martinus menolak formula perhitungan UMP Kalteng 2023, karena dinilai menciderai kepastian hukum dan terkesan mendadak, pihaknya pun tidak menandatangani saat rapat penetapan.