UMP 2023
UMP 2023 Kalimantan, Bandingkan Upah Minimum Provinsi di Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kalbar, Kaltara
Perbandingan UMP 2023 di Kalimantan. Pemerintah Provinsi Kalteng resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi 2023 sebesar Rp 3.181.013.
Besaran kenaikan UMP tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
SK penetapan UMP Kalsel 2023 tersebut selanjutnya diumumkan pada Senin (28/11/2022).
Jika kenaikannya ditetapkan 8,38 persen, maka UMP Kalimantan Selatan 2023 adalah sebesar Rp3.163.114.
Jumlah tersebut bertambah sebesar Rp256.641 dibandingkan UMP Kalsel 2022 yakni Rp2.906.473.
“Informasi resmi UMP 2023 Kalsel nanti akan kami umumkan pada Senin 28 November,” kata Kepala Dinas Kerja dan Transmigrasi atau Kadisnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti.
Irfan dikutip TribunnewsSultra.com dari Banjarmasin Post belum merinci besaran UMP Kalsel 2023 karena masih harus menunggu penetapan gubernur.
“Memang hasil kesepakatan Dewan Pengupahan sudah ada, sekitar itu juga angkanya, tapi angka itu belum tetap karena masih ada langkah lanjutan,” jelasnya.
Menurutnya, hasil kesepakatan Dewan Pengupahan masih harus diserahkan ke gubernur untuk disetujui dan ditandatangani.
* UMP Kalbar 2023
Upah minimum provinsi atau UMP Kalimantan Barat 2023 akan diumumkan pada Senin, 28 November 2022.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, mengatakan, kenaikan UMP Kalbar 2023 dilakukan setelah pembahasan oleh Dewan Pengupahan pada Senin 21 November 2022 lalu.
Setelah pembahasan Dewan Pengupahan, UMP Kalbar tahun 2023 tersebut baru ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur paling lambat Senin (28/11/2022).
“Pada prinsipnya Pak Gubernur berpihak kepada pekerja atau buruh,” katanya, belum lama ini, dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunPontianak.co.id.
“Sehingga Pak Gubernur juga mengharapkan Dewan Pengupahan berpihak kepada buruh, agar gaji mereka lebih tinggi dari tahun-tahun lalu,” jelasnya menambahkan.
Rumus yang dipakai dalam penetapan upah minimun tersebut merujuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker No 18 Tahun 2022.