Berita Kobar
2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 3 Kumai, Dilimpahkan ke Kejari Pangkalan Bun
Proses hukum dugaan korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai terus berjalan.Berkas 2 tersangka dan barbuk diserahkan ke kejaksaan.
Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Proses hukum dugaan korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai terus berjalan.
Dua tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan negeri Pangkalan Bun.
Pihak Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (Kobar) menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi dugaan Penyalahgunaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 3 Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, pada Rabu, (23/11/2022) tersebut.
Dua tersangka tersebut inisial J (47) pekerjaan ASN dan tersangka inisial IB (35) pekerjaan swasta yang juga merupakan Anggota DPRD Kobar.
Baca juga: Disdikbud Kobar Lestarikan Budaya Daerah, 44 Guru Susun Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar
Baca juga: Curi Uang dan Ponsel Karyawan Stand di Duta Mall Banjarmasin, Tersangka Dibekuk di Tempat Makan
Baca juga: Warga dan Pengungsi Terdampak Banjir Palangkaraya, Penuhi Posko Kesehatan Terserang Penyakit
Baca juga: Permukiman Warga Palangkaraya Terendam Banjir, Waspadai Ular dan Biawak Masuk ke Dalam Rumah
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Makrun melalui Kasi Intel Pandu Nugraha mengatakan, penyerahan tersangka dan Barang bukti (Tahap I) baru hari ini, sekitar pukul 13.30 WIB oleh Tim JPU Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kobar.
"Dugaan korupsi pembangunan USB SMKN 3 Kumai ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 793.832.058,00 ," ujarnya.
Kejari Kobar menuturkan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Kemudian, pasca dilimpahkannya ini, pihaknya segera melakukan pelimpahan untuk tahap ke II hingga keduanya dieksekusi.
Untuk kemudian kedua tersangka dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun.
"Keduanya sudah dilakukan penahanan di Lapas Klas II B Pangkalan Bun, dan berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan keduanya dalam kondisi yang sehat," tuturnya.
Disebutkannya penahanan terhadap keduanya berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kobar. Kemudian akan menjalani penahan selama 20 (dua puluh) hari.
"Dalam waktu secepatnya akan dilaksanakan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk segera disidangkan," ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka J dan IR yang membuat kerugian negara.
Mereka dikenakan Pasal 2 ayat(1)jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP.(*)