Berita Katingan
Tim Satresnarkoba Polres Katingan Bekuk Pengedar Narkoba, 208 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Tim Satresnarkoba Polres Katingan, berhasil ringkus diduga pelaku pengedar sabu, Polisi mengamankan 208 paket sabu dari tangan tersangka
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, KATINGAN – Tim Satresnarkoba Polres Katingan, berhasil ringkus diduga pelaku Pengedar Narkoba di Desa Karya Unggang, Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tak tanggung-tanggung, tersangka berinisial AK (33) tersebut diamankan bersama 208 paket sabu.
Kapolres Katingan AKBP Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasatresnarkoba Polres Katingn AKP Sherman membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami berhasil meringkus diduga pelaku pengedar sabu hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Katingan,” terangnya, Selasa (15/11/2022).
Tersangka AK berhasil diamankan petugas kepolisian saat berada di kediamannya.
Tak berkutik saat petugas datang, AK pun dilakukan penggeledahan badan dan rumah oleh polisi.
Baca juga: Narkoba di Kalteng, Polisi Ungkap Modus Baru Pengiriman Sabu Melalui Kaleng Makanan Kucing
Baca juga: Narkoba di Kalteng, Barbuk Senilai Rp 400 Juta Lebih dari 15 Tersangka Dimusnahkan di Mapolres Kotim
“Kami menemukan barang bukti 208 paket sabu siap edar dari tangan tersangka AK, dengan berat total 93,99 Gram,” ungkap Kasatresnarkoba.
Tak sampai disitu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari hasil penggeledahan.
“Kami menemukan 1 unit timbangan digital, sedotan, 1 pack plastik klip, pipet kaca, 1 unit gawai milik tersangka, 1 buah tas selempang, dan uang tunai senilai Rp 4,9 juta,” paparnya.
AKP Sherman menduga uang tunai yang berhasil disita oleh petugas merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
Tersangka AK dan barang bukti yang berhasil disita, kemudian dibawa ke Mapolres Katingan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, 1,14 Kg Sabu Siap Edar Digagalkan, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Pria Brewok Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bawa Sabu
“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang teman tersangka, yang diduga satu jaringan dengan AK,” ujar Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka AK akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tutup AKP Sherman. (*)