Berita Kotim

Narkoba di Kalteng, Barbuk Senilai Rp 400 Juta Lebih dari 15 Tersangka Dimusnahkan di Mapolres Kotim

Polres Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan pemusnahan barbuk narkotika senilai Rp 442.880.000 dari 15 tersangka, tangkapan sepanjang Agustus

Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Devita Maulina
Pemusnahan barang bukti narkotika oleh Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, bersama sejumlah stakeholder terkait di Mapolres Kotim, Senin (29/8/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Narkoba di Kalteng, Polres Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) Narkotika senilai Rp 442.880.000, Senin (29/8/2022).

Barbuk yang dimusnahkan ini merupakan hasil 14 laporan polisi (LP) atas tindak pidana Narkotika yang melibatkan 15 tersangka, rata-rata pelaku laki-laki.

Pemusnahan barbuk Narkotika ini dilaksanakan di Markas Polres Kotim, Jalan Jenderal Sudirman Km 0, Kota Sampit, Kotim.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani, didampingi Kasatres Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia.

Turut terlibat dalam kegiatan tersebut Sekretaris BNK Kotim, Panitera Muda Pidana dari Pengadilan Negeri Sampit, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kotim, Kepala UPTD Labkesda, FKUB Kotim, dan LSM Sikat Narkoba Kotim.

Baca juga: Narkoba di Kalteng, Pengedar Narkoba di Baamang Kotim Dibekuk Polisi, 11 Paket Sabu Siap Edar Disita

Baca juga: Narkoba di Kalteng, Anggota Polres Kotim Ciduk 2 Pengedar Sabu di Mentawa Baru Ketapang

"Pemusnahan barbuk narkoba hari ini berasal dari 14 laporan polisi yang melibatkan 15 tersangka sepanjang Agustus," kata AKBP Sarpani.

Pentolan Polres Kotim ini menjelaskan, barbuk yang dimusnahkan ini telah mendapat penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Kotim.

Namun, ada beberapa barbuk dari 2 kasus yang diungkap oleh jajaran Polsek tidak bisa dimusnahkan karena dibutuhkan untuk pemeriksaan di laboratorium.

Barbuk Narkotika yang dimusnahkan hari ini ada dua jenis. Pertama, narkotika jenis sabu sebanyak 66 bungkus plastik dengan berat bersih 212,2 gram yang jika dirupiahkan diperkirakan mencapai Rp 424.400.000.

Kedua, narkotika jenis Karissoprodol atau Carnophen atau yang biasa dikenal masyarakat dengan sebutan Zenith. Yakni, sebanyak 1.680 butir yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 18.480.000.

Barbuk tersebut merupakan hasil pengungkapan 14 LP selama Agustus 2022.

8 penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kotim dan 7 oleh Polsek dan jajarannya.

Baca juga: Narkoba di Kalteng, Diduga Pengedar Seorang IRT Ditangkap Satresnarkoba Kapuas, 14 Paket Sabu Disita

"Semua barbuk tersebut dihancurkan dan dilarutkan ke dalam air bersama cairan kimia sebelum di buang ke selokan yang berada di Mapolres Kotim," lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Sarpani menyampaikan terima kasih atas kerjasama seluruh pihak yang terlibat.

kotim pemunahan sabu 2
Barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 400 juta lebih jika dirupiahkan. Semua barbuk ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba selama Agustus 2022.

Serta, tokoh-toko masyarakat yang bersinergi dengan pihak kepolisian, baik itu satreskrim, satresnarkoba, dan satres polsek dalam rangka membersihkan pelanggaran narkoba, khususnya di wilayah Kotim.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved