Berita Kapuas
Narkoba di Kalteng, Diduga Pengedar Seorang IRT Ditangkap Satresnarkoba Kapuas, 14 Paket Sabu Disita
Narkoba di Kalteng, jerat kasus narkotika antarkan perempuan berinisial IK (38) ke balik jeruji besi, seorang IRT warga Kecamatan Kapuas Tengah
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS – Narkoba di Kalteng, jerat kasus narkotika antarkan perempuan berinisial IK (38) ke balik jeruji besi
Ibu Rumah Tangga (IRT) itu diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Kapuas, Senin (4/4/2022) siang.
IK diamankan di kediamannya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi kepada awak media, Selasa (5/4/2022), membenarkan pihaknya ada ungkap kasus tersebut.
"Pelaku ini seorang IRT, kami amankan beserta barang bukti berupa 14 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 8,25 gram," katanya.
Turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya satu buah kotak merk lenyes warna hitam, kotak doraemon warna biru, timbangan digital warna hitam yang berlogo yamaha.
Baca juga: Narkoba di Kalteng, 3 Pengedar Lintas Provinsi Dibekuk Satresnarkoba Polres Lamandau, Bawa 4 Kg Sabu
Baca juga: Narkoba di Kalteng, Dicurigai Mencuri Minyak Pemuda Desa Pelataran Malah Terciduk Bawa Sabu
"Diamankan pula sendok sabu yang terbuat dari sedotan yang di dalamnya di masukan tissue, serta uang tunai diduga hasil penjualan sebanyak Rp 650 Ribu," tambahnya.
Melihat barang bukti yang diamankan, diduga pelaku ini pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Baca juga: Narkoba di Kalteng, Jadi TO BNN RI, Pengedar Sabu dari Kalbar Dibekuk Depan Stadion Tuah Pahoe
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*)