Kobar Marunting Batu Aji
Tiga Ranperda Kobar Ditandatangani, Pj Bupati Anang Dirjo Sebut Penetapan Tepat Waktu dan Jadwal
Pemkab Kobar bersama DPRD menyepakati tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda), untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Pemkab Kobar bersama DPRD menyepakati tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda), untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Adapun tiga Ranperda tersebut diantaranya Tentang APBD Tahun Anggaran 2023, Ranperda Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Ranperda Tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama ranperda oleh Pj Bupati Anang Dirjo dan unsur ketua DPRD, dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang III tahun sidang 2022, yang sekaligus dirangkai dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, pada Rabu (9/11/2022).
Dalam sambutannya Pj Bupati Anang Dirjo, mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada unsur pimpinan dan anggota dewan atas kerjasamanya sehingga ranperda dapat ditetapkan tepat waktu sesuai jadwal.
Baca juga: Rumah Layak Huni Kalteng Meningkat, Nopember 2022 Sebanyak 4.162 Unit Terbangun
Baca juga: SMKN 3 Palangkaraya Targetkan Sekolah Unggulan, Berdayakan Alumni Perkuat Jaringan Dunia Kerja
Baca juga: Depresi Diduga Hendak Dicerai Istri, Pria Warga Jalan Pelatuk Palangkaraya Ini Nekat Telan Beling
"Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dukungan dan kerjasamanya dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan selama ini, sehingga apa yang kita laksanakan dapat berjalan sesuai dengan harapan dan cita-cita masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat," kata Anang Dirjo.
Berkaitan dengan telah disetujuinya Ranperda APBD TA. 2023, Anang Dirjo mengajak jajaran eksekutif untuk terus meningkatkan kinerjanya, melaksanakan semua program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan agar dapat berjalan secara optimal, efektif dan efisien.
"Semua perangkat daerah harus segera mengambil langkah-langkah persiapan administrasi dalam rangka pelaksanaan APBD, mulai dari penyusunan DPA-SKPD, dan dokumen anggaran kas setelah perda APBD tahun anggaran 2023 diundangkan dalam lembaran daerah, dan pelaksanaannya harus dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan," tuturnya.
Seperti disampaikan sebelumnya, oleh Plt Sekda Kobad Juni Gultom, bahwa Ranperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, sebagai wujud atau jaminan kesetaraan bagi setiap orang di mata hukum.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan KB di Kobar, Pj Bupati Anang Dirjo Terima Bantuan Mobil Operasional
Baca juga: Debit Sungai Arut Kobar Meningkat, Warga Arut Selatan Was-was Ancaman Banjir Kiriman
Baca juga: Arut Utara Kobar Kembali Dilanda Banjir, Lima Desa Terisolir Akibat Akses Jalan Terendam
"Jadi, kita berangkat dari aspek filosofi hukum, bahwa semua orang itu sama kedudukannya didepan hukum," kata Junni Gultom.
Dengan demikian, maka masyarakat yang tidak mampu mengaplikasikan tentang hak - haknya, maka dilindungi oleh undang - undang, dan diadvokasi oleh Pemkab Kobar.
"Seluruh warga di Kobar ini berhak mendapat hak yang sama Dimata Hukum. Sehingga bagi masyarakat yang kurang mampu, ini di advokasi dari Pemkab. Jadi pemerintah hadir untuk memberikan penguatan advokasi untuk masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya, untuk mekanisme nantinya tentu Pemkab Kobar akan bersinergi dan berkolaborasi bersama dengan lembaga hukum tertentu.
Pemerintah daerah akan membentuk Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH)
"Masyarakat yang akan diadvokasi diseleksi terlebih dahulu, dan yang layak untuk diadvokasi oleh pemerintah, maka itu akan diberi bantuan hukum oleh Kabupaten," pungkasnya.(*)