Presiden Jokowi Ajukan PK Atas Vonis Gugatan Karhutla Kalteng, Begini Reaksi Keras Aktivis

Jokowi mengajukan permohonan PK terhadap vonis melawan hukum dalam kasus Karhutla di Kalteng, ini reaksi aktivis

Editor: Dwi Sudarlan
BPBD Kotim untuk Tribunkalteng.com
Ilustrasi pemadaman karhutla di Teluk Sampit, Kotim, Kalteng, beberapa waktu lalu. Presiden Jokowi mengajukan permohonan PK atas vonis gugatan penanganan Karhutla. 

Upaya itu pun terbukti membuahkan hasil karena kebakaran hutan dan lahan saat ini telah mengalami penurunan signifikan.

"(Karhutla) sudah berkurang 98 persen hasilnya. BRG (Badan Restorasi Gambut) juga telah bekerja dan melaporkan kepada sata bahwa penggunaan parit disamping ada faktor ekonominya, juga memiliki penghambat berkembangnya api," tutur dia.

Ditegaskan Moeldoko,  pemerintah selama ini sudah membuat peraturan atau regulasi dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla dengan baik.

"Jadi pemerintah tidak menunggu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang jauh lebih penting," kata dia.

Reaksi keras aktivis

Permohonan PK yang diajukan Presiden Jokowi dan pejabat lain mendapat reaksi keras dari aktivis lingkungan hidup.

"Pengajuan PK ini menjadi cerminan akan ketidakpahaman negara pada mandat dan kewajibannya," kata Campaigner Pantau Gambut Wahyu A Perdana dalam keterangan pers seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (7/11/2022).

"Dengan perlawanan yang dilakukan oleh pemerintah, justru menjelaskan bahwa terdapat pelanggaran hak asasi milik masyarakat dalam mendapatkan lingkungan hidup yang sehat di Indonesia," lanjut dia.

Wahyu mengatakan, perlawanan pemerintah atas putusan MA dengan mengajukan PK seharusnya menjadi perhatian Presiden Jokowi.

Sebab, menurut Wahyu, pemerintah bertanggung jawab untuk meninjau pelanggaran izin konsesi, mendirikan rumah sakit bagi korban karhutla, membuat perencanaan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik, dan menyelamatkan ekosistem gambut di Indonesia.

"Adalah mandat dan tanggung jawab pemerintah tanpa harus diminta dan diingatkan oleh warga negara," ucap Wahyu.

Menurut dia, pemerintah seharusnya melihat gugatan warga negara (citizen lawsuit) dalam kasus karhutla dan lain sebagainya adalah upaya masyarakat untuk mengingatkan terhadap kelalaian pada mandat dan kewajiban untuk menjaga lingkungan hidup yang sehat.

Selain itu, gugatan warga negara itu adalah bentuk kepedulian masyarakat buat mengingatkan negara supaya menjalankan mandatnya.

"Sehingga, hal ini bukanlah soal kalah atau menang, apalagi menjadi malu dan marah karena diingatkan oleh rakyat melalui mekanisme legal," ucap Wahyu.

"Pengajuan PK dan perlawanan hukum dari pemerintah justru menjelaskan watak aparatur negara yang tidak mau mendengar peringatan dan permintaan dari rakyat yang harusnya mereka urus dan layani," lanjut dia.

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved