Presiden Jokowi Ajukan PK Atas Vonis Gugatan Karhutla Kalteng, Begini Reaksi Keras Aktivis
Jokowi mengajukan permohonan PK terhadap vonis melawan hukum dalam kasus Karhutla di Kalteng, ini reaksi aktivis
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan permohonan PK (Peninjauan Kembali) terhadap vonis melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Seperti yang dilansir laman Mahkamah Agung (MA), permohonan PK untuk kasus pada 2015 itu didaftarkan pada 3 Agustus 2022 lalu.
Saat ini status PK sudah terdaftar dengan nomor registrasi perkara 980 PK/PDT/2022.
Adapun pemohon PK terdiri dari Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Kalimantan Tengah (Pemohon I).
Baca juga: Sinar Mas Agribusiness and Food Kembangkan Aplikasi GeoSMART untuk Deteksi Dini Karhutla
Baca juga: Optimalisasi Penanganan Karhutla, Minamas Plantantion Latih Masyarakat Cegah Karhutla di Kalteng
Baca juga: Palangkaraya Waspada Karhutla, Sejak Januari Hingga Agustus 2022 Terjadi 14 Kali Kebakaran Lahan
Lalu Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pemohon II).
Masih seperti yang dilansir laman MA, permohonan PK tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan majelis hakim.
Prkara ini diadili oleh Ketua Majelis PK Zahrul Rabain dengan dua hakim anggota, yakni Ibrahim dan M Yusuf Wahab serta panitera pengganti Retno Susetyani.
Sebelumnya, permohonan Kasasi dari Presiden Jokowi dan sjeumlah pejabat dalam kasus Karhutla di Kalteng ditolak MA.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi Samasan Nganro, 19 Juli 2019 lalu.
Dengan putusan tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.
Pada 2019 lalu, seperti dikutip dari Kompas.com Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait putusan itu.
Intinya, kata dia, pemerintah telah mengambil langkah-langkah perbaikan dalam menangani persoalan Karhutla.
"Pemerintah sudah mengambil langkah, satu perbaikan atas tuntutan. Maka Menteri Kesehatan, Menteri Kehutanan telah bekerja sesuai perintah Presiden," ujar Moeldoko.
Selain itu, Presiden Jokowi telah mengambil langkah-langkah taktis di lapangan dalam menyelesaikan karhutla.