Kobar Marunting Batu Aji
Pemkab dan Dewan Bahas Ranperda Bantuan Hukum, Warga Miskin Kobar Akan Dapat Advokasi
Pemkab Kobar bersama DPRD setempat sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama DPRD setempat sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Mewakili Pj Bupati Kobar Anang Dirjo, Plt Sekda Kobar Junni Gultom menghadiri rapat rapat Paripurna Ke 5 masa sidang III tahun 2022, DPRD Kobar.
Agenda penyampaian 3 Ranperda, yaitu terkait Ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Ranperda tentang Pemilihan Kepala desa dan Ranperda tentang APBD Tahun 2023, Senin (7/11/2022).
Usai mehadiri rapat, Junni Gultom menyampaikan, bahwa Ranperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, sebagai wujud atau jaminan kesetaraan bagi setiap orang di mata hukum.
Baca juga: Jelang Purnatugas 36 Kades di Kobar, Diminta Segera Menyusun LPJ Akhir Masa Jabatan
Baca juga: Plt Sekda Kobar Terima Tim MSF Spanyol, Korban Banjir Dibantu Alat Penjernih Air
Baca juga: Ricuh Tambang Emas Murung Raya, Bupati Perdie Yoseph Usulkan Wilayah Pertambangan Rakyat
Baca juga: Apresiasi Tari Kreasi 2022 Kobar, Pj Bupati Anang Dirjo Berharap Kebudayaan Lokal Tetap Terjaga
"Jadi, kita berangkat dari aspek filosofi hukum, bahwa semua orang itu sama kedudukannya didepan hukum," kata Junni Gultom.
Dengan demikian, maka masyarakat yang tidak mampu mengaplikasikan tentang hak - haknya, maka dilindungi oleh undang - undang, dan diadvokasi oleh Pemkab Kobar.
"Seluruh warga di Kobar ini berhak mendapat hak yang sama Dimata Hukum. Sehingga bagi masyarakat yang kurang mampu, ini di advokasi dari Pemkab. Jadi pemerintah hadir untuk memberikan penguatan advokasi untuk masyarakat," ujarnya.
Selanjutnya, untuk mekanisme nantinya tentu Pemkab Kobar akan bersinergi dan berkolaborasi bersama dengan lembaga hukum tertentu.
Pemerintah daerah akan membentuk Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH)
"Masyarakat yang akan diadvokasi diseleksi terlebih dahulu, dan yang layak untuk diadvokasi oleh pemerintah, maka itu akan diberi bantuan hukum oleh Kabupaten," tuturnya. (Danang Ristiantoro)