Kobar Marunting Batu Aji
Jelang Purnatugas 36 Kades di Kobar, Diminta Segera Menyusun LPJ Akhir Masa Jabatan
Sebanyak 36 orang kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Barat segera memasuki masa purnatugas sehingga diminta menyusun LPJ akhir masa jabatan.
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN -Sebanyak 36 orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Kotawaringin barat segera memasuki masa purnatugas.
Penjabat Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Anang Dirjo, meminta kepala desa (Kades) yang memasuki masa purnatugas agar dapat menyusun laporan pertanggungjawaban jawaban (LPJ) akhir masa jabatan.
Diakhir tahun ini, tepatnya pada Desember 2022, karena ada sebanyak 36 kepala desa di Kotawaringin Barat bakal berakhir masa jabatannya atau purnatugas tersebut.
"Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan 36 kepala desa. Kami minta seluruh kepala desa untuk menyusun LPJ akhir masa jabatan, sesuai dengan ketentuan," kata Anang Dirjo, saat memimpin rapat koordinasi antar pemerintah, belum lama tadi dihadapan para kades, camat dan lurah setempat.
Baca juga: Pj Bupati Anang Dirjo Soroti Persoalan Tapal Batas Kobar, Ditargetkan Dua Bulan Rampung
Baca juga: Tuntaskan Jaringan Listrik Hingga Pelosok Kobar, Pj Bupati Anang Dirjo Audiensi Bersama PLN
Baca juga: Pastikan Stok Beras Aman dan Baik Bagi Korban Banjir, Pj Bupati Kobar Tinjau Gudang Bulog
Baca juga: Pasokan Air Bersih Untuk Korban Banjir Kobar, Rutin Disalurkan Relawan di Pangkalan Bun
Dalam kesempatan tersebut, Anang Dirjo memerintahkan para camat untuk memfasilitasi dan memastikan seluruh kepala desa terkait, dapat menyusun dan menyampaikan laporan akhir masa jabatan.
Dijelaskannya, bahwa sesuai undang - undangnya, penyampaian laporan akhir masa jabatan bersifat wajib, dan sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan tugas kepala desa selama 6 tahun menjabat.
"Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016, kades yang memasuki akhir masa jabatan harus melaporkan pertanggungjawaban di akhir masa jabatan," jelasnya.
Selanjutnya, agar kekosongan masa jabatan kades di 36 desa ini tidak berlangsung lama. Maka Pemerintah daerah telah mengusulkan pelaksanaan pilkades dikakukan serentak pada Juli 2023.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar Yudhi Hudaya, rencana pelaksanaan Pilkades Serentak, merupakan hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif yang tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda).
"Saat ini tengah diusulkan Pemkab Kobar kepada Kemendagri untuk mendapat evaluasi," tuturnya.
Adapun desa - desa di 6 kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades yaitu, untuk wilayah Kecamatan Arut Selatan yaitu Desa Natai Raya, Desa Tanjung Putri, Desa Tanjung Terantang, Desa Kumpai Batu Atas dan Desa Rangda.
Kecamatan Kotawaringin Lama di antaranya Desa Riam Durian, Desa Sumber Mukti, Desa Tempayung, Desa Rungun, Desa Dawak, Desa Kinjil, Desa Ipuh Bangun Jaya, Desa Lalang, Desa Sagu Sukamulya, Desa Babual Baboti, Desa Sukajaya dan Desa Desa Sakabulin.
Kecamatan Pangkalan Banteng yakni Desa Sungai Bengkuang, Desa Arga Mulya, Desa Pangkalan Banteng, Desa Sungai Kuning, Desa dan Desa Amin Jaya.

Sementara desa di Kecamatan Arut Utara yaitu Desa Panahan, Desa Penyombaan, Desa Pandau, Desa Sungai Dau, Desa Gandis, Desa Sambi, Desa Riam dan Desa Sukarami.
Sedangkan untuk Kecamatan Kumai dan Kecamatan Pangkalan Lada yaitu Desa Sungai Tendang, Desa Pangkalan Satu, Desa Sungai Bedaun, Desa Keraya, Desa Sungai Sekonyer dan Purbasari. (Tribunkalteng.com / Danang Ristiantoro)