Berita Palangkaraya

14 Isu Krusial RKUHP, Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej: Akomodir Masukan Dewan Pers

Ada 14 isu krusial yang harus dilakukan pembahasan dan perbaikan naskah RKUHP baru, berbenturan kemerdekaan pers maka diakomodir masukan Dewan Pers

Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
Kemenkumham Kalteng untuk Tribunkalteng.com
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Universitas Palangkaraya, sebagai pemateri sosialisasi RKHUP, Rabu (26/10/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, jika perumusan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) direncanakan disahkan tahun ini.

Hal itu disampaikan usai kegiatan Kementerian Hukum dan HAM goes to campus di Universitas Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (26/10/2022).

"Kalau seberapa yakin kami yakin, insya Allah (RKUHP) akhir tahun ini bisa diketok," kata Edward Omar Sharif Hiariej.

Dia membeberkan, dalam RKUHP ada beberapa yang mengalami perubahan signifikan, ada pula yang dikeluarkan dari rancangan awal.

"Tetapi sekali lagi, kami tidak bisa menyatakan, karena kewenangan Kementerian. Kami akan berdiskusi pada Komisi III DPR RI," jelasnya.

Baca juga: Kumham Goes To Campus, Mahasiswa UPR Kritisi RKUHP, Wamenkumham RI Serap Aspirasi

Baca juga: Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Sebut Over Kapasitas WBP Masalah dari Sabang hingga Merauke

Mengenai usulan Dewan Pers, poin-poin membahas 14 pasal (terdiri atas 9 klaster) yang dianggap bermasalah yang terkait dengan kemerdekaan pers. 

Sehingga isi RKUHP nanti senapas dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Edward Omar Sharif Hiariej membeberkan, adanya usulan Dewan pers ada yang diakomodir, dan dimasukan dalam penjelasan dan akan dibahas dengan Komisi III DPR RI.

"Masukan dewan pers kita masukan dalam penjelasan, sudah dibahas sama tim ahli, sekitar November kita bahas dengan Komisi III. Ada yang kita akomodasi," ungkapnya.

Sementara itu, kegiatan dialog publik dengan mahasiswa Universitas Palangkaraya sangatlah berarti, karena bagian menyerap aspirasi masyarakat mengenai RKUHP.

Dia menilai RKUHP sangat mendesak untuk diputuskan, melatarbelakangi kepentingan tersebut, yakni harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, berorientasi pada hukum pidana modern, dan menjamin kepastian hukum.

Baca juga: Staf Khusus Menkumham Memberi Arahan Penguatan di Satker Kanwil Kemenkumham Kalteng

Menurutnya, bahwa KUHP yang kita pakai saat ini telah disusun sejak tahun 1800. Artinya KUHP ini sudah berusia 222 tahun lamanya.

"KUHP ini disusun pada saat hukum pidana beraliran klasik, yang menitikberatkan pada

kepentingan individu. Padahal kita tahu bahwa terjadi perkembangan zaman yang luar biasa sampai dengan saat ini, dan (KUHP) harus disesuaikan dengan perkembangan zaman," tegasnya.

KUHP yang baru ini disebutkan berorientasi pada hukum pidana modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

Sedangkan menurut Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, menjelaskan RKUHP telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

Baca juga: Bangun Sinergi dan Kolaborasi, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Silahturahmi Ke BPKP Perwakilan Kalteng

“Persiapan pembahasan lanjutan 14 isu krusial dalam Tim Panitia Kerja (Komisi III DPR dan pemerintah), selanjutnya dalam timus-timsin dan akan disahkan di dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI,” ujar anggota dari dapil Kalteng Fraksi NasDem ini. (*)

Adapun 14 isu krusial yang saat ini yang merujuk pada perbaikan naskah RKUHP antara Pemerintah dan DPR RI adalah:

1. Living law atau pidana adat

2. Pidana mati

3. Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden

4. Memiliki kekuatan gaib

5. Unggas dan ternak yang rusak kebun

6. Contempt of court atau mengatur soal penghinaan terhadap proses peradilan

7. Penodaan agama

8. Penganiayaan hewan

9. Mencegah kehamilan dan menggugurkan kandungan

10. Aborsi

11. Gelandangan

12. Perzinaan

13. Kohabitasi atau kumpul kebo

14. Perkosaan

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved