Misteri Gagal Ginjal Akut
Diduga Terkait Gangguan Ginjal Akut, Stop Dulu Konsumsi Obat Sirup, Apotek Dilarang Menjual
Stop dulu penggunaan obat sirup terutama untuk anak-anak, demikian seruan Kementerian Kesehatan.
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA – Stop dulu penggunaan obat sirup terutama untuk anak-anak, demikian seruan Kementerian Kesehatan.
Seruan ini ditujukan untuk semua obat cair atau obat sirup, tidak hanya paracetamol.
Penghentian sementara mengonsumsi obat sirup ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022.
Keputusan ini merupakan langkah mengantisipasi meluasnya gangguan ginjal akut yang kasusnya sudah ada di Indonesia.
Baca juga: Pemuda di Paringin Kalsel Ditangkap Polisi Edarkan Obat Terlarang, Jual Secara Curah Carisoprodol
Baca juga: Mengenal Sisik Trenggiling, Diyakini Mampu Jadi Obat Kuat, Lancarkan ASI dan Atasi Radang Sendi
Baca juga: Obat Asam Lambung Dari Bahan Alami Jahe, Dokter Saddam Ismail Sebut Bersifat Anti Radang
"Semua obat sirup atau cair, bukan hanya paracetamol. Untuk sementara Kemenkes sudah mengambil langkah mencegah kasus lebih banyak, diberhentikan sementara penggunaan sampai selesai penelitian dan penelusuran," kata Juru Bicara Kemenkes, dr Syahril di Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Hal ini, kata dr Syahril, diikuti dengan ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal akut.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, sementara ini ditemukan jejak senyawa berpotensi mengakibat gangguan ginjal akut," lanjutnya.
Kemenkes pun menghimbau tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat cair atau sirup sampai hasil penelusuran tuntas.
Tenaga kesehatan atau dokter bisa menggunakan obat penurunan panas menggunakan tablet, dimasukkan ke anal, injeksi dan sebagainya.
Selain itu Kemenkes juga meminta seluruh apotek sementara waktu tidak menjual obat secara bebas dalam bentuk cair atau sirup, sampai hasil penyelidikan dari Kemenkes dan BPOM tuntas.
"Kemenkes juga menghimbau seluruh masyarakat untuk melakukan pengobatan anak sementara ini, tidak mengonsumsi obat berupa cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan termasuk dokter," tegasnya.
Lantas, bagaimana jika obat sirup yang masih ada di rumah?
Terkait hal tersebut Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Yanti Herman mengatakan sebaiknya masyarakat yang terlanjur memiliki stok obat-obatan jenis sirup di rumah tidak mengkonsumsinya.
"Lebih baik tidak dikonsumsi sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi," ujar Yanti..
Yanti menjelaskan dalam Surat Edaran Kemenkes masyarakat umum dilarang membeli obat sirup bebas kecuali anjuran dari tenaga kesehatan.