Berita Kalsel
Pemuda di Paringin Kalsel Ditangkap Polisi Edarkan Obat Terlarang, Jual Secara Curah Carisoprodol
Pria berinisial MA (25) diringkus Unit Reskrim Polsek Paringin, Polres Balangan, yang diduga sebagai pengedar Obat terlarang Carisoprodol
TRIBUNKALTENG.COM, PARINGIN – Seorang pria berinisial MA (25) diringkus Unit Reskrim Polsek Paringin, Polres Balangan, yang diduga sebagai pengedar Obat terlarang Carisoprodol.
Pelaku ditangkap di pinggir jalan Lingkar Barat, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, dan ditahan di sel Polres Balangan untuk diproses selanjutnya.
Petugas menyita barang bukti berupa 23 butir obat curah, berbentuk tablet bulat warna putih yang diduga mengandung narkotika jenis Carisoprodol yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
Selain itu, ditemukan pula 27 butir obat tanpa merk dengan logo “Y” warna putih yang di duga daftar ”G” jenis trihexyphenidyl.
Dibungkus 3 lembar plasik klip warna bening, 1 lembar plastik warna bening, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih, dengan Nopol DA 2542 YJ beserta kunci kontak, serta satu unit Handphone Merk Realme beserta SIM Card.
Baca juga: Simpan 145 Butir Obat Terlarang Mengandung Karisoprodol, Warga Belimbing Raya Tabalong Diamankan
Baca juga: Ditangkap BNN Miliki Sabu & Jual 200 Butir Obat Terlarang, Pria HSU Tergiur Upah Rp250 Ribu Perhari
Hal itu dibenarkan Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, melalui Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Balangan, Bripka Feri.
Dia mengatakan, penangkapan terduga pelaku MA oleh Unit Reskrim Polsek Paringin yang dipimpin oleh Kapolsek Paringin Ipda Eko Budi Mulyono.
"Penangkapan berawal informasi dari masyarakat terhadap adanya peredaran Obat terlarang yang diduga mengandung Carisoprodol atau biasa disebut obat zenith di wilayah Paringin Selatan," ucap Bripka Feri, Rabu (13/10/2022).
Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, petugas Polsek Paringin yang melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah itu baru melakukan penangkapan, dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Tersangka mengakui barang yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari seseorang di daerah Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Rencananya akan dijualnya kepada seseorang di wilayah Paringin.
Baca juga: 2 Pria di Malinau Terjaring Operasi Patuh Kayan, Diduga Pakai Obat Terlarang Diamankan Polisi
Baca juga: Narkoba Kalteng, Warga Palangkaraya Ini Terjaring Patroli Polisi Bawa Obat Terlarang
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan atau Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba Kalsel - Jajaran Polres Paringin Ringkus Pengedar Obat Terlarang.