Berita Kalsel

Ayah dan Anak di Tabalong, Ditangkap di Rumah Diduga Saat Melakukan Transaksi Sabu

Ayah dan Anak di Tabalong,tepatnya warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua ditangkap diduga saat melakukan Transaksi Sabu di rumahnya.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Ayah dan Anak di Tabalong,tepatnya warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua ditangkap. Keduanya di tangkap petugas saat di rumahnya banyak orang diduga sedang melakukan transaksi narkotika. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG - Ayah dan Anak di Tabalong,tepatnya warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua ditangkap diduga saat melakukan Transaksi Sabu di rumahnya.

Keduanya di tangkap perugas saat di rumahnya banyak orang diduga sedang melakukan transaksi narkotika.

Ada sebagian dari orang yang ada di rumah tersangka malah memilih kabur saat petugas datang ke rumah tersebut.

Kedua tersangka ayah dan anak yang diamnkan tersebut ayah, MS alias Imis (47) dan anaknya MR alias Anjut (24), di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Baca juga: Tanah Longsor di Sekadau Kalbar, Dampak Curah Hujan Tinggi Tiga Keluarga Terdampak

Baca juga: Jalan Lingkar Selatan Sampit Fungsional, Bupati Minta Truk CPO Tidak Lewat Jalan Dalam Kota

Baca juga: Jelang Akhir Tahun 2022 Aktifitas Masyarakat Tinggi, Polres Kotim Antisipasi Peredaran Narkoba

Baca juga: Dibekuk di Perairan Sungai Barito, Warga Jelapat Batola Kalsel Kedapatan Miliki Narkoba

Praktek jual beli sabu yang dilakukan keduanya berhasil dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.

Ayah dan anak ini diamankan Satnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sutargo, di kediaman mereka, Rabu (5/10/2022) pagi.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, dikonfirmasi Jumat (7/10/2022), membenarkan kedua pria yang diamankan, MS alias Imis (47) dan MR alias Anjut (24), merupakan ayah dan anak.

"Diamankannya kedua pria ini berawal dari informasi masyarakat perihal maraknya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan kedua pelaku," katanya.

Petugas kemudian lakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dengan mendatangi kediaman kedua pelaku.

Saat polisi tiba di kediaman kedua pelaku, ternyata terlihat banyak orang berada di rumah.

"Namun ada dari mereka melarikan diri yang diduga akan bertransaksi narkoba," ungkap Yudha.

Di lokasi, petugas untungnya bisa mengamankan kedua pelaku ayah dan anak, yang juga selaku pemilik rumah.

"Saat dilakukan pemeriksaan badan pelaku Anjut ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu dengan total berat bersih 0,5 gram di dalam dompet berwarna merah beserta timbangan yang tersimpan dalam saku celana belakang di sebelah kanan," ungkap Yudha.

Lalu, disaksikan aparat desa setempat, kemudian dilanjutkan pemeriksaan rumah dan petugas menemukan kembali barang bukti.

Kali ini berupa 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bersih sabu 17,29 gram beserta timbangan digital dan dompet berwarna krim di lantai dapur rumah pelaku

Dari pengakuan pelaku benar sabu dengan berat total 17,79 gram tersebut milik pelaku Imis yang dibantu pelaku Anjut untuk dijual kembali.

Berdasarkan catatan polisi, ternyat pelaku Anjut sebelumnya pernah 2 kali terjerat kasus Undang-undang Kesehatan.

"Saat ini pelaku MR alias Anjut dan MS alias Imis sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," kata Yudha.

Baca juga: Badan Pusat Statistik Gelar Rapat Koordinasi, Jelang Pelaksanaan Pendataan Regsosek Kotim 2022

Baca juga: NEWS VIDEO, Ungkap 128 Kasus Narkoba, Tahun 2022 Pengungkapan Terbesar Polres Kotim

Baca juga: NEWS VIDEO, Operasi Antik 2022 Polres Kotim Ungkap 21 Kasus Sita Hampir 3 Ons Sabu

Turut disita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan total berat bersih 17,79 gram.

Juga ada 3 skop dari sedotan, 1 pipet kaca, 2 handphone warna biru, 2 timbangan digital, 2 dompet berwarna krim dan merah, Uang sebesar Rp 1.320.000 diduga hasil penjualan, 1 lembar tisu dan 2 pack plastik klip.

begomh narkoba 1
MS alias Imis (47) dan anaknya MR alias Anjut (24) warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel ditangkap polisi. (Tengah) barang bukti sabu diamankan dari tersangka.

Pelaku Anjut dan Imis disangkakan dengan pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahu paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Ayah Anak di Kelua Tabalong Kalsel Kompak Edarkan Narkoba, Polisi Sita 17,79 gram Sabu

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved