Berita Kalsel
Ayah dan Anak di Tabalong, Ditangkap di Rumah Diduga Saat Melakukan Transaksi Sabu
Ayah dan Anak di Tabalong,tepatnya warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua ditangkap diduga saat melakukan Transaksi Sabu di rumahnya.
Dari pengakuan pelaku benar sabu dengan berat total 17,79 gram tersebut milik pelaku Imis yang dibantu pelaku Anjut untuk dijual kembali.
Berdasarkan catatan polisi, ternyat pelaku Anjut sebelumnya pernah 2 kali terjerat kasus Undang-undang Kesehatan.
"Saat ini pelaku MR alias Anjut dan MS alias Imis sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," kata Yudha.
Baca juga: Badan Pusat Statistik Gelar Rapat Koordinasi, Jelang Pelaksanaan Pendataan Regsosek Kotim 2022
Baca juga: NEWS VIDEO, Ungkap 128 Kasus Narkoba, Tahun 2022 Pengungkapan Terbesar Polres Kotim
Baca juga: NEWS VIDEO, Operasi Antik 2022 Polres Kotim Ungkap 21 Kasus Sita Hampir 3 Ons Sabu
Turut disita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan total berat bersih 17,79 gram.
Juga ada 3 skop dari sedotan, 1 pipet kaca, 2 handphone warna biru, 2 timbangan digital, 2 dompet berwarna krim dan merah, Uang sebesar Rp 1.320.000 diduga hasil penjualan, 1 lembar tisu dan 2 pack plastik klip.

Pelaku Anjut dan Imis disangkakan dengan pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahu paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Ayah Anak di Kelua Tabalong Kalsel Kompak Edarkan Narkoba, Polisi Sita 17,79 gram Sabu