Berita Palangkaraya

Mahasiswi Pembuang Bayi Laki-Laki di Palangkaraya Hasil Hubungan Gelap Ditetapkan Sebagai Tersangka

Seorang Ibu yang tega membuang bayinya, setelah lahir ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian saat konferensi pers, di Mapolresta Palangkaraya

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Tersangka pembuang bayi berinisial DK saat digiring oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Palangkaraya, Senin (12/9/2022). 

Setelah membuang bayi tersebut, pelaku membersihkan diri kemudian pergi ke kamar lalu tidur.

“Sekira pukul 05.30 WIB, salah satu teman pelaku pergi ke belakang rumah, lebih tepatnya di belakang kamar mandi. Teman pelaku melihat bayi yang tegeletak di atas seng,” ujar Kompol Ronny.

Baca juga: Penemuan Jenazah Bayi di Palangkaraya, Saat Bayi Baru Lahir Kondisinya Masih Hidup

Kemudian temannya memangil DK dan menyuruh pelaku untuk mengangkat bayi dan dibawa ke rumah.

Setelah diperiksa, kondisi bayi tersebut sudah meninggal dunia dan setelah itu pelaku baru mengaku kepada teman-temanya bahwa bayi yang lahir tersebut hasil hubungan dengan pacarya.

“Pacar tersangka DK ini tidak mau bertanggung jawab, lalu perihal kehamilan dan kelahiran bayi tersebut disembuyikan oleh DK dari teman-temanya,” ungkap Kasatreskrim.

Berdasarkan keterangan dari Kompol Ronny, bayi tersebut saat dilahirkan masih hidup.

Pihak kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan visum et repertum dan autopsi oleh Dokter Forensik.

Baca juga: Ibu Jenazah Bayi Laki-laki di Palangkaraya Ternyata Seorang Mahasiswi, Hasil Hubungan Gelap

“Pada saat dilahirkan dalam keadaan mash hidup, berdasarkan hasil pemeriksaan visum dalam pada fisik luar bayi yang telah meninggal dunia di temukan luka pada bagian kepala belakang kemudian pada sekitar mulut dan hidung terdapat luka memar kebiruan,” ungkapnya.

Pihak kepolisian pun telah memeriksa dan memintai keterangan dari 6 saksi yang tinggal bersama pelaku.

Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palangkaraya.

“Ibu bayi tersebut atau DK ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena telah menghilangkan nyawa manusia,” tutup Kompol Ronny Marthius Nababan. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved