Berita Palangkaraya
Mahasiswi Pembuang Bayi Laki-Laki di Palangkaraya Hasil Hubungan Gelap Ditetapkan Sebagai Tersangka
Seorang Ibu yang tega membuang bayinya, setelah lahir ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian saat konferensi pers, di Mapolresta Palangkaraya
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang Ibu yang tega membuang bayinya, setelah lahir ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian saat konferensi pers, Senin (12/9/2022).
Rilis berlangsung di Mapolresta Palangkaraya, Jalan Tjilik Riwut Km 3, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Ibu bayi tersebut sekaligus tersangka berinisial DK (22) masih berstatus mahasiswi.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatreskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny Marthius Nababan membenarkan hal tersebut.
“Rilis merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada Sabtu (10/9/2022) lalu, ditemukannya bayi di belakang kamar mandi rumah kontrakan Jalan Bukit Raya V,” jelasnya.
Ia melanjutkan, pada kasus tersebut ibu dari bayi laki-laki telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatreskrim menjelaskan bagaimana bayi tersebut meninggal dunia setelah dilahirkan.
Baca juga: Ditemukan Jasad Bayi Perempuan di Sungai Tabalong Kalsel, Pelaku Pembuang Bayi Terus Diselidiki
Baca juga: Penemuan Jenazah Bayi di Palangkaraya, Saat Bayi Baru Lahir Kondisinya Masih Hidup
“Jadi pelaku DK pada saat kejadian pergi ke dalam wc dan menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkan dengan cara mendekap mulut bayi menggunakan tangan,” ungkapnya.
Hal tersebut dilakukan tersangka agar tangisan bayi tidak di dengar oleh teman-temanya yang berada di dalam rumah.
Kemudian Kompol Ronny juga menjelaskan kronologis awal sebelum hingga sesudah tersangka DK menghilangkan nyawa anaknya yang baru lahir.
Pada hari Sabtu (10/9/2022) sekira pukul 01.00 WIB pelaku DK, merasa sakit dan mules seperti hendak buang air besar (BAB).
Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar mandi dan jongkok, pada saat jongkok dan mengejan tiba-tiba yang keluar adalah seorang bayi laki-laki yang jatuh ke dalam kloset.
Melihat hal tersebut pelaku panik, lalu langsung menarik tali pusar hingga putus dan mengangkat bayi tersebut.
Teman pelaku mencurigai DK saat berada di dalam kamar mandi sudah melahirkan, setelah itu teman pelaku mengedor-ngedor pintu kamar mandi.
“Saat ditanya oleh temannya, kemudian tersangkan menyampikan sedang buang air besar. Karena takut suara tangisan bayi di dengar oleh temanya, DK pun membungkam mulut bayi sampai bayi tersebut tidak mengeluarkan suara,” jelas Kompol Ronny.
Lebih lanjut, ia mengatakan tersangka kemudian membuang bayi tersebut melalui ventilasi kamar mandi dengan cara naik ke atas bak mandi.
Setelah membuang bayi tersebut, pelaku membersihkan diri kemudian pergi ke kamar lalu tidur.
“Sekira pukul 05.30 WIB, salah satu teman pelaku pergi ke belakang rumah, lebih tepatnya di belakang kamar mandi. Teman pelaku melihat bayi yang tegeletak di atas seng,” ujar Kompol Ronny.
Baca juga: Penemuan Jenazah Bayi di Palangkaraya, Saat Bayi Baru Lahir Kondisinya Masih Hidup
Kemudian temannya memangil DK dan menyuruh pelaku untuk mengangkat bayi dan dibawa ke rumah.
Setelah diperiksa, kondisi bayi tersebut sudah meninggal dunia dan setelah itu pelaku baru mengaku kepada teman-temanya bahwa bayi yang lahir tersebut hasil hubungan dengan pacarya.
“Pacar tersangka DK ini tidak mau bertanggung jawab, lalu perihal kehamilan dan kelahiran bayi tersebut disembuyikan oleh DK dari teman-temanya,” ungkap Kasatreskrim.
Berdasarkan keterangan dari Kompol Ronny, bayi tersebut saat dilahirkan masih hidup.
Pihak kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan visum et repertum dan autopsi oleh Dokter Forensik.
Baca juga: Ibu Jenazah Bayi Laki-laki di Palangkaraya Ternyata Seorang Mahasiswi, Hasil Hubungan Gelap
“Pada saat dilahirkan dalam keadaan mash hidup, berdasarkan hasil pemeriksaan visum dalam pada fisik luar bayi yang telah meninggal dunia di temukan luka pada bagian kepala belakang kemudian pada sekitar mulut dan hidung terdapat luka memar kebiruan,” ungkapnya.
Pihak kepolisian pun telah memeriksa dan memintai keterangan dari 6 saksi yang tinggal bersama pelaku.
Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Palangkaraya.
“Ibu bayi tersebut atau DK ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena telah menghilangkan nyawa manusia,” tutup Kompol Ronny Marthius Nababan. (*)