KPK Cekal Lukas Enembe, Massa Datangi Mako Brimob Polda: Stop Kriminalisasi Gubernur Papua!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mencekal Gubernur Papua Lukas Enembe
"Jakarta stop kriminalisasi dan intimidasi Gubernur Papua Lukas Enembe," kata Bayeam.

Orator lainnya, Benyamin Gurik menilai, proses pemeriksaan oleh lembaga antirasuah tersebut merupakan bagian dari kriminalisasi terhadap Lukas Enembe.
“Kami minta proses ini dihentikan. Gubernur Lukas Enembe sepeser pun tidak pernah memakan uang rakyat Papua,” kata Benyamin Gurik.
Sementara seorang kuasa hukum Lukas Enembe menegaskan penetapan status tersangka oleh KPK untuk Lukas Enembe, prematur.
Menurut Roy, dasar penetapan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belum diketahui secara jelas.
"Ini jadi catatan kami, seharusnya ditanya ke pak gubernur dong, dan kita juga kaget, kok gubernur bisa jadi tersangka untuk kasus gratifikasi, seolah-orang telah menerima uang transfer Rp1 miliar," tegas dia.
Tidak hanya itu, Roy juga menyebut tindakan KPK juga bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Untuk menetapkan satu tersangka persyaratannya harus ada alat bukti, atau harus mendengar keteranganya dulu sebagai pemberi keterangan," ujarnya.
Maka itu, Roy menyatakan penetapan tersangka terhadap Gubernur Lukas Enembe yang dilakukan KPK adalah cacat prosedural dan formil. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Minta Imigrasi Cegah Gubernur Papua Lukas Enembe Bepergian ke Luar Negeri