KPK Cekal Lukas Enembe, Massa Datangi Mako Brimob Polda: Stop Kriminalisasi Gubernur Papua!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mencekal Gubernur Papua Lukas Enembe
TRIBUNKALTENG.COM, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mencekal Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pencekalan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe berlaku selama 6 bulan.
Sementara massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi Mako Brimob Polda Papua meminta agar KPK tidak melakukan kriminalisasi terhadap pemimpin mereka.
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian itjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama 6 bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Ditegur Kemendagri, Buntut Masuk Papua Nugini Lewat Jalur Tikus
Baca juga: Nekat ke Papua Nugini Lewat Jalur Tikus untuk Berobat, Gubernur Papua Lukas Enembe Dideportasi
Disebutkan Surya, sesuai permintaan KPK, pencekalan Lukas Enembe yang merupakan politisi Partai Demokrat itu akan berlaku hingga 7 Maret 2023.
Setelah menerima permintaan pencegahan, lanjut dia, Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.
Sementara itu, dilansir Tribun-Papua.com, Lukas Enembe tidak menghadiri pemeriksaan KPK di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Senin (12/9/2022).
Alasannya, masih dalam keadaan sakit.
Hal ini dikatakan Juru Bicara Lukas Enembe, Rifai Darus, di depan ratusan orang pendukung yang berkumpul di depan Mako Brimob Polda Papua.
"Gubernur Lukas Enembe belum pulih betul. masih sakit, dan kakinya bengkak sehingga kesulitan untuk jalan," kata Rifai.
"Karena kondisi yang tidak memungkinkan, Gubernur Lukas tidak bisa memenuhi panggilan KPK," sambungnya.
Walaupun tak bisa hadir, orang nomor satu di Bumi Cenderawasih tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Stephanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin.
Sementara massa pendukung yang mendatangi Mako Brimob Polda Papua membentangkan spanduk dan pamflet berisi protes terhadap KPK dan pemerintah pusat.
Massa juga meminta KPK segera menghentikan proses pemeriksaan terhadap Gubernur Papua tersebut.
Seorang orator aksi, Bayeam Keroman, mengatakan, demonstrasi mereka merupakan bentuk spontanitas rakyat Papua.