KPK Cekal Lukas Enembe, Massa Datangi Mako Brimob Polda: Stop Kriminalisasi Gubernur Papua!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui  Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mencekal Gubernur Papua Lukas Enembe

Editor: Dwi Sudarlan
papua.go.id
Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang dicekal oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui  Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mencekal Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pencekalan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe berlaku selama 6 bulan.

Sementara massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi Mako Brimob Polda Papua meminta agar KPK tidak melakukan kriminalisasi terhadap pemimpin mereka. 

 “Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian itjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama 6 bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Ditegur Kemendagri, Buntut Masuk Papua Nugini Lewat Jalur Tikus

Baca juga: Nekat ke Papua Nugini Lewat Jalur Tikus untuk Berobat, Gubernur Papua Lukas Enembe Dideportasi

Disebutkan Surya, sesuai permintaan KPK, pencekalan Lukas Enembe yang merupakan politisi Partai Demokrat itu akan berlaku hingga 7 Maret 2023.

Setelah menerima permintaan pencegahan, lanjut dia, Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.

Sementara itu, dilansir Tribun-Papua.com, Lukas Enembe tidak menghadiri pemeriksaan KPK di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Senin (12/9/2022).

Alasannya, masih dalam keadaan sakit.

Hal ini dikatakan Juru Bicara Lukas Enembe, Rifai Darus, di depan ratusan orang pendukung yang berkumpul di depan Mako Brimob Polda Papua.

"Gubernur Lukas Enembe belum pulih betul. masih sakit, dan kakinya bengkak sehingga kesulitan untuk jalan," kata Rifai.

"Karena kondisi yang tidak memungkinkan, Gubernur Lukas tidak bisa memenuhi panggilan KPK," sambungnya.

Walaupun tak bisa hadir, orang nomor satu di Bumi Cenderawasih tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Stephanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin.

Sementara massa pendukung yang mendatangi Mako Brimob Polda Papua membentangkan spanduk dan pamflet berisi protes terhadap KPK dan pemerintah pusat.

Massa juga meminta KPK segera menghentikan proses pemeriksaan terhadap Gubernur Papua tersebut. 

Seorang orator aksi, Bayeam Keroman, mengatakan, demonstrasi mereka merupakan bentuk spontanitas rakyat Papua.

 "Jakarta stop kriminalisasi dan intimidasi Gubernur Papua Lukas Enembe," kata Bayeam.

Massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe menggelar aksi di depan Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9/2022)
Massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe menggelar aksi di depan Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9/2022) (Tribun Papua/Raymond Latumahina)

Orator lainnya, Benyamin Gurik menilai, proses pemeriksaan oleh lembaga antirasuah tersebut merupakan bagian dari kriminalisasi terhadap Lukas Enembe.

“Kami minta proses ini dihentikan. Gubernur Lukas Enembe sepeser pun tidak pernah memakan uang rakyat Papua,” kata Benyamin Gurik.

Sementara seorang kuasa hukum Lukas Enembe menegaskan penetapan status tersangka oleh KPK untuk Lukas Enembe, prematur.

Menurut Roy, dasar penetapan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belum diketahui secara jelas.

"Ini jadi catatan kami, seharusnya ditanya ke pak gubernur dong, dan kita juga kaget, kok gubernur bisa jadi tersangka untuk kasus gratifikasi, seolah-orang telah menerima uang transfer Rp1 miliar," tegas dia. 

 Tidak hanya itu, Roy juga menyebut tindakan KPK juga bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Untuk menetapkan satu tersangka persyaratannya harus ada alat bukti, atau harus mendengar keteranganya dulu sebagai pemberi keterangan," ujarnya.

Maka itu, Roy menyatakan penetapan tersangka terhadap Gubernur Lukas Enembe yang dilakukan KPK adalah cacat prosedural dan formil. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Minta Imigrasi Cegah Gubernur Papua Lukas Enembe Bepergian ke Luar Negeri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved