Guru Demo Tolak Penghapusan Sertifikasi

TKD Tak Dibayar, Ratusan Massa Forum Guru Bersertifikat Pendidik Geruduk Kantor Disdik Kalteng

Massa tergabung dalam Forum Guru Bersertifikat Pendidik (FGBP) melakukan aksi demo depan Kantor Disdik Kalteng menuntut pembayaran TKD belum dibayar

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Massa aksi yang tergabung dalam Forum Guru Bersertifikat Pendidik (FGBP) melakukan unjuk rasa di depan kantor Disdik Kalteng, Selasa (6/9/2022) pagi. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Ratusan tenaga pengajar beramai-ramai geruduk kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tuntut tunjangan kinerja daerah (TKD), Selasa (6/9/2022).

Tepatnya di Jalan DI Panjaitan, Palangka, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Massa tergabung dalam Forum Guru Bersertifikat Pendidik (FGBP) menyampaikan tuntutan terkait TKD yang tak kunjung dibayarkan.

Ketua FGBP Pengurus Provinsi Kalimantan Tengah, Ronald Valentino membenarkan hal tersebut saat menyampaikan protesnya bersama guru-guru lainnya.

“Tunjangan kepada kami para guru tidak dibayarkan dari Januari 2022 hingga saat ini, maka kami menuntut apa yang menjadi hak-hak kami,” ungkapnya, Selasa (6/9/2022) pagi.

Baca juga: BREAKING NEWS, Ratusan Guru Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Disdik Kalteng

Baca juga: Bupati H Halikinnor Berikan Insentif Guru Mengaji di Kotim, Camat Diminta Lakukan Pendataan

Ia menambahkan dalam unjuk rasa tersebut, untuk merevisi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 7 poin A,. Adanya Pergub tersebut membuat TKD yang dibayarkan tidak sesuai.

“Kami hanya meminta tolong kembalikan apa yang menjadi hak kami sebagai guru. Kami meminta Gubernur Kalteng Sugianto Sabran temui dan dengarkan aspirasi kami para guru,” pinta Ronald.

 “Kami juga meminta kembalikan hak TKD Guru Bersertifikasi seperti semula dan segera bayarkan TKD kami para guru dari Januari hingga September 2022,” tambahnya.

Selain itu, para guru yang berasal dari seluruh Kalimantan Tengah juga menolak keras TKD sebesar Rp 500 ribu perbulannya.

“Kami ingin tahu dari mana asalnya pergub tersebut muncul. Permasalahan anggaran dan penciutan dari APBN kami sudah tahu, sehingga terjadi efisiensi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Alumni Fakultas Teknik Universitas Palangkaraya (UPR) ini menegaskan, munculnya pergub tersebut merugikan para tenaga pendidik dengan meniadakan TKD.

Para massa aksi bertanya bercermin dari mana pemahaman tersebut, apakah dari Peraturan Menteri (Permen) nomor 4 tahun 2022.

Baca juga: Baznas Palangkaraya Menyerahkan Bantuan untuk 240 Kaum Masjid dan Guru Mengaji

“Permen tersebut salah, kalau kita menjadi pemimpin dan ingin membela para guru, tolong tunjukkan,” jelas Ronald.

Hal tersebut diduga oleh massa tidak ada ditujukan untuk para tenaga pendidik

Berbulan-bulan lamanya para guru menunggu hak miliknya, tetapi hanya diberikan harapan palsu saja.

“Apakah ini ada kejelasannya, tentunya tidak ada bahkan mungkin tidak tahu. Pengabdian sudah puluhan tahun, bahkan jauh lebih lama dari Kadisdik Kalteng. Tolong hak kami diberikan,” tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved