Berita Kotim
2 Pria Pengedar Narkoba di Kotim Diringkus, Sempat Buang Sabu Saat Disambangi Petugas
Upaya peredaran Narkoba di Kotim digagalkan petugas. Dua orang pria paruh baya digeledah petugaas dan ditemukan barang bukti sabu yang sempat dibuang.
Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Upaya peredaran Narkoba di Kotim digagalkan petugas. Dua orang pria paruh baya digeledah petugaas, ditemukan barang bukti sabu.
Petugas Kepolisian Resor (Polres) Kotim melalui Satuan Reserse Narkoba (Narkoba) menangkap keduannya saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasus peredaran narkoba di Kotim seperti ini sudah yang kesekian kalinya terjadi. Kali ini, dua orang pria paruh baya yang diamankan.
Kedua pria tersebut berinisial MT berusia 55 tahun dan SM berusia 50 tahun. Keduanya ditangkap di malam yang sama dengan selisih waktu dua jam di dua lokasi berbeda.
Baca juga: Keterbukaan Semua Akses Pemicu Kotim Menjadi Wilayah Zona Merah Peredaran Narkoba
Baca juga: Stok BBM Kalteng Aman, Sebagian Subsidi BBM Akan Dialihkan ke BLT Untuk Masyarakat
Baca juga: Siap-Siap! Bupati Kotim Halikinnor Bakal Lakukan Mutasi Pejabat Besar-besaran Pada 2023
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Plt/Ps Kasatres Narkoba Polres Kotim, Ipda Suratin, membeberkan penangkapan kedua pengedar sabu tersebut berawal dari informasi yang terima dari masyarakat pada Kamis (1/9/2022) malam.
Informasi pertama, bahwa MT sering mengedarkan narkoba jenis sabu . Mendapat informasi itu, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
“Ketika di lokasi, salah seorang personel kami melakukan under cover buy terhadap terlapor, MT, dan berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti,” ungkapnya, Sabtu (3/9/2022).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan MT itu berlokasi di Jalan Cempedak, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit, pada pukul 23:00 WIB.
Saat diamankan MT sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkannya pinggir jalan.
Beruntung, aksi tersebut dilihat oleh seorang saksi dan disampaikan ke aparat kepolisian.
Barang bukti tersebut berupa 1 buah kotak rokok yang didalamnya terhadap 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 8,84 gram, yang sebelumnya ingin dilakukan transaksi.
Setelah dilakukan penggeledahan pada MT, pihak kepolisian menyita 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi, uang tunai Rp 6 juta, dan 1 unit sepeda motor.
“Kemudian kami melanjutkan penyelidikan ke TKP kedua. Yakni, dirumah seorang terlapor berinisial SM,” lanjutnya.
Pada pukul 1:00 WIB, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah SM yang berada di Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kemudian, ditemukan narkotika diduga jenis sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat 35,77 gram yang disimpan dalam sebuah botol kaca berwarna putih yang dibungkus dengan plastik hitam di samping rumah terlapor.