Tak Cuma Rektor Unila, Wakil Rektor dan Dekan 'Diangkut' KPK, Suap PMB Diubah Jadi Emas Batangan
Kini Rektor Unila Prof Karomani berserta para tersangka lain harus menghuni tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Nama baik Universitas Lampung (Unila) tercoreng, tragisnya gegara ulah dugaan koruptif oleh para pejabatnya seperti Rektor, Wakil Rektor dan salah satu Dekan di perguruan tinggi negeri (PTN) tersebut.
Mereka diduga kongkalikong menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Kini Rektor Unila Prof Karomani berserta para tersangka lain harus menghuni tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (21/8/2022) mengungkapkan para tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi pada PMB Unila.
Nurul mengungkapkan dalam OTT (operas tangkap tangan), tim KPK menangkap 8 orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.
Baca juga: Mardani H Maming Ketua Umum HIPMI Serahkan Diri ke KPK, Ini Profil Eks Bupati Tanahbumbu
Baca juga: Baru 10 Hari Lengser, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dijemput KPK Pakai Bus Brimob
Baca juga: 2 Tahun Harun Masiku Kabur, Ketua KPK Kembali Umbar Janji: Tunggu Waktu, Dia Tak Bisa Tidur Nyenyak
"Pertama saudara KRM (Karomani) Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024, HY wakil rektor 1 bidang akademik Universitas Lampung, MB Ketua Senat Universitas Lampung, BS Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, ML dosen, HF Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung, AT ajudan KRM, AD swasta," kata Nurul Ghufron.
Sementara Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tim KPK disebar di Lampung, Bandung dan Bali untuk melakukan penindakan terkait kasus ini.
Tim di Lampung, katanya, mengamankan ML, HF, dan HY.
"Beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta rupiah. Kemudian slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas yang setara dengan Rp 1,4 miliar," katanya.
Selanjutnya tim di Bandung menangkap KRM, BS, MB, dan AT dengan barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.
"Dan yang ditangkap di Bali adalah saudara AD," ungkap Asep.
Asep menjelaskan kasus dugaan suap ini naik ke penyidikan dan telah ditetapkan empat tersangka yaitu KRM, HY, MB, AD.
Keempat tersangka juga langsung ditahan selama 20 hari terhitung 20 Agustus-8 September 2022 di Rutan KPK, Jakarta.
"KRM ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih, HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur, MB ditahan di Rutan KPK pada Rutan Jaya Guntur."
"Sedangkan AD penahanannya dimulai pada 21 Agustus," jelas Asep.
Keempat tersangka disangkakan dengan pasal sebagai berikut:
- AD sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1A atau pasal 5 ayat 1B atau pasal 13 UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
- KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan dengan pasal 12A atau 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2001 Tipikor juncto pasal 55 ayat 1.
Kronologi Kasus
Diungkapkan Nurul Ghufron, Unila menyelenggarakan seleksi mandiri PMB yaitu bernama Simanila selain SNMPTN.
Dirinya mengungkapkan, selama Simanila berlangsung, KRM diduga aktif terlibat dalam menentukan kelulusan peserta.
"Dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan persyaratan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," jelasnya.
Sementara, kata Nurul, jumlah uang yang disepakati bervariasi yaitu dalam rentang Rp 100 juta-Rp 350 juta untuk tiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
"AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi saudara KRM untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila atas bantuan KRM," tuturnya.
Nurul mengatakan AD menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada orang suruhan KRM, Mulaimin di suatu tempat di Lampung.
Adapun total uang yang disetorkan ke KRM melalui Mulaimin sebesar Rp 603 juta dan telah digunakan Rp 575 juta.
Nurul juga mengungkapkan KRM menerima sejumlah uang melalui BS dan MB dari orang tua peserta seleksi yang dinyatakan lulus karena bantuan tersebut.
"Uang tersebut telah dialihkan menjadi tabungan, deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai yang totalnya Rp 4,4 miliar," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan Rektor Unila, Karomani (KRM) dalam OTT.
Tidak hanya Karomani, KPK juga mengamankan wakil rektor hingga dekan.
Pada OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang di Bandung, Lampung, dan Bali.
"Diperoleh juga BB (barang bukti) uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," tutur Nurul Ghufron. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rektor hingga Wakil Rektor Unila Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap PMB 2022, Barbuk Rp 4,4 M,