Tak Cuma Rektor Unila, Wakil Rektor dan Dekan 'Diangkut' KPK, Suap PMB Diubah Jadi Emas Batangan
Kini Rektor Unila Prof Karomani berserta para tersangka lain harus menghuni tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Nama baik Universitas Lampung (Unila) tercoreng, tragisnya gegara ulah dugaan koruptif oleh para pejabatnya seperti Rektor, Wakil Rektor dan salah satu Dekan di perguruan tinggi negeri (PTN) tersebut.
Mereka diduga kongkalikong menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Kini Rektor Unila Prof Karomani berserta para tersangka lain harus menghuni tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (21/8/2022) mengungkapkan para tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi pada PMB Unila.
Nurul mengungkapkan dalam OTT (operas tangkap tangan), tim KPK menangkap 8 orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.
Baca juga: Mardani H Maming Ketua Umum HIPMI Serahkan Diri ke KPK, Ini Profil Eks Bupati Tanahbumbu
Baca juga: Baru 10 Hari Lengser, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dijemput KPK Pakai Bus Brimob
Baca juga: 2 Tahun Harun Masiku Kabur, Ketua KPK Kembali Umbar Janji: Tunggu Waktu, Dia Tak Bisa Tidur Nyenyak
"Pertama saudara KRM (Karomani) Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024, HY wakil rektor 1 bidang akademik Universitas Lampung, MB Ketua Senat Universitas Lampung, BS Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, ML dosen, HF Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung, AT ajudan KRM, AD swasta," kata Nurul Ghufron.
Sementara Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tim KPK disebar di Lampung, Bandung dan Bali untuk melakukan penindakan terkait kasus ini.
Tim di Lampung, katanya, mengamankan ML, HF, dan HY.
"Beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta rupiah. Kemudian slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas yang setara dengan Rp 1,4 miliar," katanya.
Selanjutnya tim di Bandung menangkap KRM, BS, MB, dan AT dengan barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.
"Dan yang ditangkap di Bali adalah saudara AD," ungkap Asep.
Asep menjelaskan kasus dugaan suap ini naik ke penyidikan dan telah ditetapkan empat tersangka yaitu KRM, HY, MB, AD.
Keempat tersangka juga langsung ditahan selama 20 hari terhitung 20 Agustus-8 September 2022 di Rutan KPK, Jakarta.
"KRM ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih, HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur, MB ditahan di Rutan KPK pada Rutan Jaya Guntur."
"Sedangkan AD penahanannya dimulai pada 21 Agustus," jelas Asep.