Berita Kotim
Simpan 20,33 Gram Sabu Dalam Gulungan Kresek, Penghuni Barak Jalan Manggis 2 Sampit Ditangkap
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang, Sampit menangkap seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Sampit.
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Jajaran Kepolisian Sektor atau Polsek Ketapang Sampit menangkap seorang yang didiuga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Sampit.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menangkap OA alias Odon berusia 22 tahun, turut disita 20,33 gram sabu.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Ketapang Kompol Samsul Bahri menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari warga di area tempat kejadian perkara (TKP).
Dijelaskan, berdasarkan informasi masyarakat pelaku kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang pelaku,” lanjutnya, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Kantor PT Enam Sembilan Group Batulicin Digeledah, Terkait Gratifikasi Mantan Bupati Mardani Maming
Baca juga: NEWS VIDEO, Wisma di Palangkaraya Digerebek, Petugas Temukan Sajam Hingga Plastik Bekas Sabu
Baca juga: 2 Budak Narkoba Dibekuk Anggota Polsek Banjarmasin Timur, 3 Paket Sabu dan 6 Pil Ekstasi Disita
Pelaku diketahui telah melakukan aksinya selama kurang lebih 1 bulan terakhir. Warga yang resah dengan adanya transaksi barang haram di wilayah tersebut kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Setelah informasi dan penyelidikan dirasa sudah cukup pihak kepolisian kemudian mendatangi pelaku yang diketahui menempati salah satu pintu Barak Harian di Jalan Manggis 2 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Pada pintu nomor 4 Barak Harian tersebut aparat kepolisian menemukan pelaku, lalu melakukan penggeledahan.
Kejadian tersebut berlangsung pada Senin (15/8/2022) sekitar pukul 13:45 WIB dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
“Dari penggeledahan itu kami menemukan 20,33 gram narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam gulungan kresek,” ungkapnya.
Sebanyak 20,33 gram sabu tersebut dikemas dalam 4 plastik klip ukuran sedang yang tampaknya siap untuk diedarkan.
Barang bukti tersebut langsung disita polisi bersama satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Dengan ditemukan barang bukti tersebut pelaku tak berkutik dan hanya bisa pasrah ketika ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kini baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)