Berita Palangkaraya
Wali Kota Palangkaraya Jadi Saksi Pasangan Nikah Massal, Kompak Serahkan Mahar Rp 77 Ribu
Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin menjadi saksi nikah para pasangan nikah massal yang digelar di Kecamatan Pahandut Kota Palankaraya
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Momen unik terjadi saat nikah massal di Kecamatan Pahandut. Betapa tidak, 4 pasangan suami istri itu kompak serahkan mahar sebesar Rp 77 ribu saat acara sakral itu.
Selain itu Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Muhammad dan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya, Totok Bambang Sapto Dwidjo menjadi saksi nikah para pasangan tersebut.
Adapun akad nikah dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Pahandut, Muhammad sekaligus bertindak sebagai penghulu di momen bahagia tersebut.
Sementara itu, Camat Pahandut Berlianto menuturkan, terdapat 107 pasangan sidang isbat dan ada 1 pasangan yang akad nikah.
Baca juga: 40 Tahun Berumah Tangga Tak Miliki Buku Nikah, Wati Warga Palangkaraya Ikuti Nikah Massal Gratis
Baca juga: Sah Secara Negara dan Hukum, 108 Pasangan Kurang Mampu di Palangkaraya Nikah Massal Gratis
Dari 107 peserta sidang isbat tersebut, diverifikasi oleh majelis hakim Pengadilan Agama Palangkaraya, jika sah maka dokumennya bisa dicetak, tapi kalau belum memenuhi syarat maka akan dinikahkan ulang.
"Kita ingin menertibkan dokumen kependudukan warga kita yang sudah nikah siri supaya tidak ada rasa was-was saat bepergian, karena sudah ada dokumen pernikahan yang sah," ujar Berlianto, Senin (15/8/2022).
Ketua Pengadilan Agama Palangkaraya Norhayati menjelaskan, setelah persidangan itu majalis hakim akan mengeluarkan amar putusan yang isinya bisa dikabulkan atau ditolak. Jika dikabulkan akan dilanjutkan ke KUA.
"Sidang ini majelis hakim melihat apakah pernikahan yang dilangsungkan dulu sudah sesuai dengan hukum islam atau tidak. Kalau tidak, maka bunyi amar putusannya ditolak dan pasangan bersangkutan dinikahkan ulang," tegas Norhayati.
Baca juga: 8 Kali Nikah Selalu Cerai, Kenalan di Facebook Pria 55 Tahun Ini Menikah Lagi dengan Remaja 16 Tahun
Adapun acara ini digelar dalam rangka memperingati hari ulang tahun Pemko Palangkaraya yang ke-57 dan hari jadi Palangkaraya yang ke-65 serta memeriahkan HUT Ke-77 RI 2022.
Serta upaya memberikan kepastian hukum bagi warga yang sebelumnya melangsungkan nikah siri atau pernikahan yang tidak tercatat di KUA. (*)
