Berita Kaltara
Narkoba di Kaltara, Satresnarkoba Polres Tarakan Amankan Anak di Bawah Umur Bawa 1 Paket Sabu
Narkoba di Kaltara, lagi-lagi anak di bawah umur menjadi alat digunakan memuluskan peredaran barang haram di Kota Tarakan, pelaku amankan polisi
TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Narkoba di Kaltara, lagi-lagi anak di bawah umur menjadi alat digunakan memuluskan peredaran barang haram di Kota Tarakan.
Anak di bawah umur tersebut kedapatan tengah membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Sat Samapta Polres Tarakan berhasil mengungkap tindak pidana itu, saat sedang patroli pada 18 Juli lalu sekira pukul 23.30 WITA di Jalan Telaga Keramat, tepatnya di halte depan indoor.
Hal itu disampaikan Kasat Reskoba Polres Tarakan, Iptu Dien F Romadhoni melalui KBO Reskoba Polres Tarakan, Ipda Amiruddin.
Dia mengatakan, awalnya Sat Samapta berhenti di depan halte karena melihat beberapa orang yang berkumpul di halte tersebut.
Pada saat berhenti dan melakukan pengecekan, terdapat seorang lelaki yang berjalan ke arah selokan dengan membuang bungkus rokok.
Baca juga: Narkoba di Kaltara, Pengedar Pasok Sabu ke Lokasi Tambang Emas Ilegal Dibekuk Tim Polsek Sekatak
Baca juga: Narkoba di Kaltara, Satresnarkoba Bulungan Amankan Sabu 1 Kg Dalam Mobil Travel Tujuan Banjarmasin
“Jadi langsung dibuang, dan diminta kembali untuk mengambil kemudian dibawa ketempat yang agak terang dan diperiksa, ternyata ada 1 bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu,” ucapnya, Rabu (27/7/2022)
Setelah ditanyai petugas Sat Samapta pria berinisial EL yang saat itu bersama RI mengaku tengah melakukan transaksi jual beli handphone.
Ipda Amiruddin juga mengatakan, bahwa sebelumnya EL dan RI membeli sabu tersebut di Jalan Lapangan.
“Tapi dia tidak kenal dengan yang jual, ke Jalan Lapangan disebuah lorong dan ditanya oleh penjualnya mau beli yang berapa dan dijawab Rp 200 ribu, kemudian tidak lama kemudian uangnya diambil dan pergi, tapi yang kembali membawa sabu bukan orang yang tadi. Setelah itu, RI dan EL ke keramat untuk beli handphone tadi,”ujarnya.
Lebih lanjut, Amiruddin mengatakan, bahwa setelah itu kedua tersangka langsung dibawa ke Satreskoba Polres Tarakan untuk dilakukan pengecekan urin dan ternyata, benar keduanya positif mengkonsumsi metaphetamin.
Menurut keterangan lebih lanjut dari Amiruddin, RI dan EL pun diketahui sudah sering mengkonsumsi sabu pada beberapa bulan terakhir untuk bekerja sebagai petani rumput laut.
“Keduanya bekerja sebagai petani rumput laut, dan sering memang patungan berdua untuk beli sabu karena satu kerjaan, satu kos makenya (sabu) pun cuma berdua,” ujarnya.
Keduanya pada saat didapati Sat Samapta Polres Tarakan tengah membawa sabu seberat 0,23 gram yang disimpan didalam kotak rokok merk Thanos.
Baca juga: Narkoba di Kaltara, Kurir Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Tarakan, Polisi Sita 48,21 Gram
Untuk diketahui, kedua tersangka bukan merupakan warga Tarakan melainkan dari Kabupaten Toli-Toli Sulawesi Tengah (Sulteng).