Berita Kaltara
Narkoba di Kaltara, Pengedar Pasok Sabu ke Lokasi Tambang Emas Ilegal Dibekuk Tim Polsek Sekatak
Narkoba di Kaltara, seorang pengedar sabu di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Bulungan, oleh tim Polsek Sekatak pasok ke tambang emas ilegal
TRIBUNKALTENG.COM, BULUNGAN – Narkoba di Kaltara, seorang pengedar sabu di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupate Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) dibekuk Tim Polsek Sekatak.
Penangkapan pelaku berinisial AS (30) dilakukan Senin (11/7/2022) lalu, di Jalan Pangeran Muda RT 01, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak.
“Pelaku merupakan pengedar, karena saat diamankan ditemukan barang bukti berupa uang tunai serta puluhan bungkusan diduga sabu,” ungkapnya Kapolsek Sekatak Iptu Mahmud.
Jelasnya, berdasarkan pengakuan AS, sabu tersebut dipasok dari seseorang yang bekerja sebagai penambang emas ilegal di Sekatak untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Tak hanya itu, AS menjadi pengedar setelah berhenti dari tempatnya bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Jadi tersangka ini merupakan mantan pekerja di perusahaan sawit,” ucapnya.
Baca juga: Narkoba di Kaltara, Kurir Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Tarakan, Polisi Sita 48,21 Gram
Baca juga: Narkoba di Kaltara, Satresnarkoba Bulungan Amankan Sabu 1 Kg Dalam Mobil Travel Tujuan Banjarmasin
Lebih lanjut, Iptu Mahmud mengatakan, usai mendapatkan laporan dari warga setempat pukul 10.00 WITA, tim Polsek Sekatak langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
"Tersangka sempat mengelak, namun dengan kejelian personel kami, akhirnya mengakui perbuatannya," ucapnya.
Personel Polsek Sekatak yang berpakaian preman melakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang tunai Rp 2 juta di saku celana AS. Uang tersebut diduga hasil penjualan sabu.
Selain uang tunai, Tim Polsek Sekatak juga menemukan plastik warna hitam berisi 12 bungkus kecil yang diduga sabu dengan berat 1,6 gram di kaleng warna kuning.
Baca juga: Narkoba di Kaltara, Dibekuk 2 WNA Malaysia Bawa Sabu Masuk Bulungan Sudah Konsulat RI-Tawau
“Tak hanya itu, kami juga menemukan 8 bungkus besar yang diduga sabu dengan berat 8 gram yang disimpan di tas selempang warna hitam milik tersangka. Total BB sabu yang diamankan seberat 9,6 gram,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga asal Bulukumba, Sulawesi Selatan yang bermukim di Camp tambang Kalamendung, Desa Sekatak Buji ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat diperiksa lagi ditemukan yang menguatkan dirinya sebagai pengedar, diantaranya 1 buah timbangan digital warna Silver merk Constant, 19 plastik kosong untuk membungkus dan sebuah handphone jenis Oppo warna hitam,” ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Tim Polsek Sekatak Kembali Menangkap Pengedar Sabu, Pemasok Narkoba Penambang Emas Ilegal,