Berita Kaltara
Narkoba di Kaltara, Kurir Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Tarakan, Polisi Sita 48,21 Gram
Narkoba di Kaltara, seorang kurir sabu berinisial SP di Gunung Amal dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Tarakan, sita sabu 48,21 gram
TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Narkoba di Kaltara, seorang Kurir sabu berinisial SP di Gunung Amal dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Tarakan, kedapatan bawa sabu seberat 48,21 gram.
Pelaku diamankan personel Satresnarkoba Polres Tarakan pada Sabtu (4/6/2022) lalu, sekitar pukul 23.40 WITA berlokasi di Jalan Gunung Amal.
Pelaku berinisial SP diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu kepada seseorang.
Adapun barang bukti (BB) narkotika jenis sabu berhasil diamankan sebanyak 1 bungkus plastik bening atau satu ball lokasi tepatnya di depan halte Taman Anggrek tak jauh dari pintu masuk Bumi Perkemahan Kota Tarakan.
Selain mengamanakan BB 1 ball diperkirakan berisi 48,21 gram, juga turut diamankan satu plastik hitam, 1 unit handphone merek Oppo berwarna hitam dan 1 unit kendaraan sepeda motor Honda berwarna hitam bernopol KU 5053 GH.
Baca juga: Narkoba di Kaltara, Satresnarkoba Bulungan Amankan Sabu 1 Kg Dalam Mobil Travel Tujuan Banjarmasin
Baca juga: Narkoba di Kaltara, Dibekuk 2 WNA Malaysia Bawa Sabu Masuk Bulungan Sudah Konsulat RI-Tawau
Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Ipda Dien Fahrur Romadhoni, modusnya sendiri akan melakukan transaksi yakni menjual ke seseorang yang saat ini masih dikejar keberadaannya.
“Jadi informasinya diperoleh dari masyarakat dan tim langsung selidiki. Dan ketika didapati ada indikasi mau transaksi langsung ditangkap,” tegasnya.
Adapun lanjut Ipda Dien, pengakuan SP ini baru pertama kali ia hendak melakukan transaksi sabu tersebut.
Sebenarnya dua orang diamankan selain SP ada M namun yang pelaku SP yang tertangkap basah mengantongi narkotika jenis sabu tersebut.
Baca juga: Sabu 46,58 Gram Dimusnahkan BNNP Kaltara, Asal Paket dari Sebatik Lewat Ekspedisi Pengiriman Barang
Rencananya akan dijualkan kepada seseorang yang berada di Kelurahan Selumit Pantai RT 26.
Akibat perbuatannya, SP terancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
“Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kedapatan Bawa 48,21 Gram Sabu di Gunung Amal, Kurir Narkoba Diamankan Satreskoba Polres Tarakan,