Berita Kaltara
Sabu 46,58 Gram Dimusnahkan BNNP Kaltara, Asal Paket dari Sebatik Lewat Ekspedisi Pengiriman Barang
Sebanyak 46,58 gram narkotika golongan I jenis sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Kamis (10/3/2022)
TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Sebanyak 46,58 gram narkotika golongan I jenis sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Kamis (10/3/2022) sekira pukul 10.30 WITA.
Pemusnahan barang haram itu hasil dari pengungkapan kasus pada 10 Januari 2022 lalu.
Di mana saat itu, kronologisnya sekitar pukul 12.30 WITA, pihaknya menerima informasi akan ada seseorang mengirimkan paket diduga berisi narkotika melalui salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang di Nunukan.
Dikatakan AKBP Deden Andriana, Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, paket itu diketahui diduga berasal dari Sebatik.
Petugas lalu melakukan pengecekan ke jasa pengiriman barang dan ditemukan satu paket dan tertulis pengirim berinisial WA dan beralamat di Sebatik Timur, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Baca juga: 3 Napi Narkotika di Lapas Nunukan Beragama Hindu Mendapatkan Remisi di Hari Raya Nyepi 2022
Baca juga: Setelah Tarakan, Kali ini Penyelundupan Sabu Nunukan ke Parepare Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas
Petugas kemudian mengecek dan meminta petugas JNE membuka paket tersebut disaksikan bersama dan setelah paket terbungkus kertas cokelat itu, di dalamnya ditemukan satu kotak kemasan lagi dan bertuliskan LUBINHOT.
Setelah dicek, isi dalam kemasan yakni tisu, obat batuk, dan juga ditemukan bungkusan ain di dalamnya terdapat bungkusan plasti bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
“Satu paket tersebut langsung diamankan petugas kami. Petugas BNN meminta kerja sama menginput resi pengiriman sampai ke alamat tujuan yakni Kantor di Sinjai Sulawesi Selatan,” urainya.
Dan setelah dikembangkan, pada Jumat (14/2/2022), berlokasi di Jalan Sungai Tangka, Kelurahan Balang Nipa, Kecamatan Sinjai Utara petugas berhasil membekuk AM, penerima paketan tersebut.
Baca juga: Personel Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu 6 Kg di Nunukan, Modus Disimpan Dalam Stagen
Adapun terjadap pengirim berinisial WA, sampai saat ini masih dalam proses pengembangan dan telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Total BB yang disita dari tangan pelaku AM yakni 48,30 gram sabu dan disisihkan untuk kepentingan laboratorium seberat 0,5 gram dan pembuktian persidangan seberat 0,5 gram dan sisanya 46,58 gram dimusnahkan hari ini.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu dibuang ke dalam toilet. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul BNNP Kaltara Musnahkan Sabu 46,58 Gram, WA Masuk DPO, Modus Pelaku Kirim Paket Obat ke Sinjai, .