Berita Kaltara
Narkoba di Kaltara, Dibekuk 2 WNA Malaysia Bawa Sabu Masuk Bulungan Sudah Konsulat RI-Tawau
Narkoba di Kaltara, dua tersangka membawa sabu masuk Kaltara, yang juga kurir warga Negeri Jiran Malaysia, dibekuk Ditresnarkoba Polda Kaltara
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG SELOR – Narkoba di Kaltara, dua tersangka membawa sabu masuk Kaltara, yang juga kurir warga Negeri Jiran Malaysia berinisial WH (32) dan A (41) berhasil dibekuk Ditresnarkoba Polda Kaltara, sudah di laporkan ke Konsulat RI-Tawau, Malaysia.
Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto mengatakan, setelah kasus ini masuk dalam tindak kejahatan tingkat internasional, karena pelaku berasal dari negara lain.
Diketahui dua WNA asal Malaysia berencana mengantar paket berisi sabu ke pembeli atas nama U (DPO), di Tower Pancang Kembar perairan laut Pulau Bunyu Kabupaten Bulungan seberat 30,721,01 kg. Namun aksinya berhasil digagalkan polisi
"Kita sudah melaporkan dan sudah dikoordinasikan ke Konsulat RI Tawau Malaysia soal kami lakukan penangkapan 2 WNA Malaysia ini atas terkena kasus peredaran narkoba sebagai kurir ke Kaltara Indonesia, di perairan laut pulau Bunyu," ungkap Agus Yulianto.
Baca juga: 1 Ton Sabu Dari Iran Gagal Diselundupkan dari Pantai Pangandaran, Wanita Pembalap & Kadus Ditangkap
Baca juga: Polda Kaltara Musnahkan 30 Kg Lebih Sabu, Dua Kurir Asal Warga Malaysia Ditangkap
Menurutnya aksi tersebut tidak dibenarkan dalam hukum kedua negara yang sama-sama mengupayakan pemberantasan narkoba.
Sehingga kasus tersebut masuk dalam tindak kejatahan internasional.
"Tidak ada satu pun negara yang membela, dan kedua negara sudah satu paham terkait tuntaskan masalah narkoba," katanya.
Selain itu, laporan terhadap Konsulat RI-Tawau juga bertujuan untuk memudahkan proses ekstradisi.
Baca juga: Sabu 46,58 Gram Dimusnahkan BNNP Kaltara, Asal Paket dari Sebatik Lewat Ekspedisi Pengiriman Barang
Tetapi sejauh ini, pihak Malaysia tidak mengajukan ekstradisi, sehingga kasus tersebut ditangani Polda Kaltara sembari berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Terkait permohonan ekstradisi tidak ada, karena kami sudah menginformasikan pihak anggota keluarga tersangka dan kedutaan Malaysia dan kita juga sudah berkoordinasi dengan polisi di Tawau berkaitan penangkapan ini," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polda Kaltara Sudah Lapor Konsulat RI-Tawau Terkait Kasus Narkoba yang Menjerat 2 WNA Malaysia.